
Hajiumrahnews.com — Lanskap industri perjalanan ibadah haji dan umrah Indonesia memasuki fase yang dinilai paling menantang dalam satu dekade terakhir. Perubahan regulasi, percepatan digitalisasi, serta masuknya pemain Online Travel Agent (OTA) ke sektor umrah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Isu tersebut mengemuka dalam Musyawarah Kerja (Muker) ke-2 Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang digelar pada 26–27 Januari 2026 di The Trans Luxury Hotel, Bandung, dengan tema “Together We Thrive”.
Anggota Dewan Pakar HIMPUH, Budi Riyanto, mengingatkan bahwa era saat ini merupakan periode yang tidak menguntungkan bagi PIHK dan PPIU apabila tidak diantisipasi secara kolektif dan strategis.
“Kita sekarang menghadapi persoalan yang berat juga tidak, ringan juga tidak. Tapi ancamannya nyata dan harus disikapi bersama,” ujar Budi dalam sambutannya, Senin (26/1/2026).
Budi menyoroti bahwa 1447 H/2026 M menjadi tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara penuh mengambil peran sebagai penyelenggara haji reguler, seiring dengan keberadaan Kementerian Haji Arab Saudi di sisi lain.
Menurutnya, secara struktural regulasi saat ini bersifat equal, namun di sisi pelaku usaha, kondisi tersebut justru menghadirkan tantangan besar.
“Ini tahun pertama Kemenhaj RI berdiri dan menyelenggarakan haji. Artinya, lanskap kebijakan berubah total. Kalau kita tidak satu suara, kita akan semakin lemah,” tegasnya.
Dalam forum yang kerap disebut peserta sebagai “muker rasa mubes” karena bobot strategisnya, Budi secara terbuka menyinggung masuknya platform digital ke bisnis umrah.
“Yang ketiga tadi sudah disebutkan, EMR ternyata sudah jadi OTA. Sudah jual paket perjalanan umrah secara online,” ungkapnya.
Ia menilai fenomena tersebut bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan berpotensi mengubah struktur pasar umrah nasional.
“Ini mau kita sikapi bagaimana? Apakah HIMPUH bikin OTA sendiri, atau membentuk holding company untuk OTA?” katanya.
Budi menjelaskan, kebijakan Arab Saudi yang mendorong self-umrah dan sistem digital terintegrasi membuka ruang besar bagi OTA untuk menjual tiket, hotel, dan layanan pendukung umrah secara langsung.
“Yang mendorong keumrahan mandiri itu sesungguhnya adalah OTA. Karena mereka akan jual tiket dan hotel,” jelasnya.
Kondisi ini berisiko menjadikan PPIU dan PIHK hanya sebagai pelengkap, bukan aktor utama, apabila tidak segera membangun ekosistem digital bersama.
Dengan lebih dari 400 anggota resmi, Budi menekankan bahwa kekuatan HIMPUH terletak pada konsolidasi dan solidaritas, bukan kompetisi internal.
“Kalau 400 lebih anggota ini kita satukan sebagai satu ekosistem yang integratif, rasanya kita bisa hidup,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya mendorong perlindungan dan kepastian usaha dari pemerintah bagi PIHK dan PPIU berizin resmi sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang taat regulasi.
“Ayo kita jadikan ancaman ini sebagai satu kekuatan, agar negara hadir memberi perlindungan dan kepastian usaha bagi PIHK dan PPIU,” pungkasnya.
Muker HIMPUH ke-2 menjadi forum konsolidasi strategis untuk mengevaluasi program, menyusun arah kebijakan organisasi, serta memperkuat posisi pelaku usaha umrah dan haji di tengah perubahan regulasi Arab Saudi, kebijakan nasional, dan disrupsi digital.
Melalui tema “Together We Thrive”, HIMPUH menegaskan komitmen untuk tumbuh bersama melalui kolaborasi, adaptasi teknologi, dan kesamaan visi dalam menjaga keberlanjutan industri perjalanan ibadah haji dan umrah Indonesia.