
Hajiumrahnews.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim khusus verifikasi administrasi guna mengatasi persoalan penyelesaian Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Usulan tersebut disampaikan Hidayat di Jakarta, Senin (5/1/2026), menyusul semakin ketatnya timeline operasional haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada PIHK agar seluruh kuota haji Indonesia dapat terserap,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pembentukan tim khusus diperlukan untuk memastikan ketepatan waktu verifikasi dokumen administrasi PIHK, sehingga pencairan PK tidak menghambat proses kontrak layanan di Arab Saudi.
Ia juga membuka opsi penguatan sumber daya manusia melalui skema magang. Mahasiswa manajemen haji dan umrah dinilai dapat dilibatkan untuk membantu proses verifikasi dokumen apabila terjadi keterbatasan SDM di internal Kemenhaj.
“Jika SDM terbatas, Kemenhaj bisa membuka kesempatan magang agar proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat,” katanya.
Hidayat menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menjamin ketersediaan dana PK Haji Khusus maupun BPIH jamaah reguler. Menurutnya, dana tersebut siap dicairkan sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Ia juga mengapresiasi langkah Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah haji reguler pada hari libur. Menurut Hidayat, pola pelayanan tersebut perlu diterapkan pula pada jamaah haji khusus melalui PIHK masing-masing.
“Pelayanan dan pendampingan yang sama perlu diberikan agar seluruh jamaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat menuntaskan pelunasan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan PIHK di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK,” kata Ian.
Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke rekening PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian sistem dan regulasi. Menurutnya, kendala tersebut merupakan kombinasi antara penyempurnaan sistem teknis dan penguatan aturan administratif.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pelunasan biaya dan pencairan PK jamaah haji khusus dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu operasional Arab Saudi.