Fakta Mengejutkan, Kepemilikan Paspor Warga Indonesia Baru 7 Persen
Hajiumrahnews.com — Kepemilikan paspor di Indonesia masih tergolong rendah. Hingga pertengahan 2026, hanya sekitar 20,83 juta warga Indonesia yang tercatat memiliki paspor atau sekitar 7,18 persen dari total penduduk nasional.
Data tersebut menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki dokumen perjalanan internasional. Padahal, paspor menjadi syarat utama bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan ibadah, wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, jumlah pemegang paspor Indonesia saat ini mencapai 20.833.622 orang.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2026 mencapai 290.028.295 jiwa.
Jika dibandingkan dengan total populasi, berarti sekitar 269,2 juta warga Indonesia atau hampir 93 persen belum memiliki paspor.
Sejalan dengan Survei Perjalanan ke Luar Negeri
Rendahnya kepemilikan paspor sejalan dengan hasil survei Pew Research Center pada 2023 mengenai pengalaman masyarakat bepergian ke luar negeri.
Survei tersebut menunjukkan 92 persen responden Indonesia mengaku belum pernah mengunjungi negara lain.
Sebanyak 4 persen responden mengatakan pernah mengunjungi satu negara, sedangkan 1 persen pernah mengunjungi dua negara.
Adapun 1 persen lainnya mengaku telah mengunjungi tiga hingga empat negara, sementara sekitar 1 persen memilih tidak menjawab atau tidak mengetahui jawabannya.
Hasil survei tersebut memperlihatkan hanya sekitar 6–7 persen masyarakat Indonesia yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, angka yang hampir sama dengan persentase kepemilikan paspor nasional saat ini.
Paspor Jadi Gerbang Mobilitas Global
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas warga negara ketika melakukan perjalanan antarnegara.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memasuki negara lain serta memperoleh layanan keimigrasian selama perjalanan internasional.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi belum merinci komposisi pemegang paspor berdasarkan jenis kelamin maupun kategori penggunaan, seperti untuk perjalanan ibadah, wisata, pendidikan, atau keperluan lainnya.