
Hajiumrahnews.com — Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena, menilai sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah belum berjalan optimal. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Alimudin mengingatkan bahwa pengelolaan haji harus tetap sesuai amanat undang-undang dan kesepakatan bersama Komisi VIII, termasuk penetapan keseragaman masa tunggu. Ia menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.
“Saat kita mengelola urusan haji pertama kali kita ingin on the track, kita tidak ingin melaksanakannya tidak sesuai dengan amanat UU, tentu ini harapan pak presiden dan kita semua. Titik tekan saya adalah soal kesiapan sumber daya manusia kita,” ujarnya.
Alimudin turut menyampaikan pengalaman saat masa reses, di mana anggota Komisi VIII melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait kebijakan haji 2026, termasuk masa tunggu. Ia menilai sosialisasi dari Kementerian Haji dan Umrah belum menjangkau daerah secara menyeluruh.
“Pak wakil menteri haji menyampaikan bahwa kita sudah siap untuk tidak populer, tetapi tidak melaksanakan sosialisasi dengan maksimal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Alimudin mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memiliki kantor wilayah sendiri yang berdiri terpisah dari struktur Kementerian Agama. Ia menilai kehadiran kantor wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk memperkuat layanan, memastikan konsistensi informasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita jangan optimis kalau SDM kita di daerah itu masih kita gunakan kementerian/lembaga lain. Kita harus memastikan dalam waktu dekat kementerian haji dan umrah sudah punya kanwil,” ucapnya.
Politisi Gerindra tersebut menilai perlunya kejelasan struktur organisasi agar ASN yang menangani urusan haji memiliki kedudukan permanen dan dapat dikenali masyarakat secara jelas. Ia menegaskan bahwa kepastian struktur kelembagaan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Karena itu, kita ingin supaya ada kepastian terhadap ASN urusan haji di Kementerian Haji dan Umrah serta kepastian bagi masyarakat, untuk mengetahui bahwa urusan kita sudah di Kementerian Haji dan Umrah, di kanwil kementerian haji dan umrah dan sampai ke kabupaten/kota,” pungkasnya.