
Hajiumrahnews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan kementerian baru tersebut. Komitmen itu disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), melakukan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).
“Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah. Tentunya ini dalam rangka kebersihan — bukan bersih-bersih kotoran, tetapi agar terhindar dari perbuatan-perbuatan korupsi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap mengawal proses transisi kelembagaan agar praktik korupsi yang sebelumnya terjadi di lingkungan Kementerian Agama tidak terulang kembali di Kemenhaj.
“Kita tahu bahwa yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. Untuk itu, saya berharap, ketika berpindah kementerian, jangan sampai penyakitnya ikut berpindah,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Irfan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari amanah Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan haji di bawah Kemenhaj berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal, kami sudah memulai langkah pendampingan, baik dengan Kejaksaan Agung maupun dengan KPK, agar amanah Presiden tentang tata kelola haji yang transparan dapat terwujud,” kata Gus Irfan.
Salah satu fokus pendampingan hukum mencakup peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) dari Kementerian Agama ke Kemenhaj. Gus Irfan menegaskan, pihaknya juga meminta Kejagung membantu melakukan tracking dan tracing terhadap calon aparatur yang akan bergabung di Kemenhaj.
“Kami meminta masukan terkait sekitar 300–400 nama yang akan masuk ke Kementerian Haji untuk diverifikasi oleh Kejaksaan Agung, agar dipastikan mereka orang-orang yang bersih dan layak bergabung,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhaj dan Kejagung telah menjajaki kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang bebas dari praktik korupsi, manipulasi, dan rente.
Melalui kerja sama ini, Kejagung akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses tata kelola di Kemenhaj, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa baik dari dalam maupun luar negeri. Pendampingan tersebut juga mencakup identifikasi titik-titik rawan yang kerap menjadi celah praktik penyimpangan.
Sebagai langkah konkret, Kejagung berencana menempatkan sejumlah personel secara langsung dalam proses pengawasan di Kemenhaj, termasuk penugasan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian tersebut.
Langkah ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel — sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola haji yang bebas dari praktik korupsi dan rente.