
Hajiumrahnews.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penegasan itu disampaikan merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Sesuai dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo, tradisi rente di perhajian harus disudahi,” ujar Dahnil saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dahnil menegaskan, setelah kewenangan penyelenggaraan haji beralih ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), seluruh jajaran diminta tidak mengulangi kesalahan serupa yang mencederai kepercayaan publik.
Menurut Dahnil, komitmen Kemenhaj terhadap pemberantasan korupsi bersifat mutlak. Ia menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik rente, korupsi, maupun intervensi kepentingan dalam tata kelola haji.
“Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang masih bermain kotor dalam sektor perhajian.
“Kalau pun masih ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, pembersihan praktik rente di sektor haji merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola perhajian yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai langkah tegas ini penting untuk memastikan pelayanan haji berjalan bersih, adil, dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan haji ke depan benar-benar berpihak kepada jemaah, bukan kepada kepentingan kartel,” pungkasnya.