
Hajiumrahnews.com — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menerbitkan pedoman kesehatan terbaru untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Aturan ini menegaskan kewajiban vaksinasi dan pemeriksaan medis ketat bagi seluruh calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi melalui keterangan resmi yang juga dikutip National Hajj Commission of Nigeria (NAHCON). Tujuannya, memastikan ibadah haji berjalan aman, sehat, dan tertib, serta meminimalkan risiko penyebaran penyakit di tengah jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia.
Dalam pedoman baru ini, Arab Saudi menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang layak yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji.
Calon jemaah yang mengidap penyakit berat seperti gangguan jantung, paru-paru, ginjal, kanker aktif, gangguan mental berat, atau sedang menjalani kemoterapi, terapi biologis, maupun radioterapi, tidak diperkenankan berangkat.
Hal serupa berlaku bagi ibu hamil berisiko tinggi dan penderita penyakit menular aktif seperti tuberkulosis.
Setiap calon jemaah juga wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter berwenang di negara asal yang menyatakan bebas dari penyakit menular.
Berdasarkan laman Nusuk dan NAHCON, terdapat empat jenis vaksin utama yang diwajibkan bagi calon jemaah haji tahun 2026:
COVID-19 — Jemaah wajib menerima vaksinasi lengkap yang diakui Pemerintah Arab Saudi. Dosis terakhir harus diberikan dalam periode 2021–2025 dan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
Meningitis (ACWY) — Vaksin wajib dengan masa berlaku maksimal lima tahun, diberikan paling lambat sepuluh hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
Polio — Berlaku untuk jemaah asal negara berisiko penularan polio. Vaksin diberikan paling lambat empat minggu sebelum keberangkatan dan dicatat dalam International Certificate of Vaccination (Kartu Kuning).
Demam Kuning (Yellow Fever) — Wajib bagi jemaah dari negara endemik, dengan bukti sertifikat vaksin yang masih berlaku.
Untuk Indonesia, vaksin demam kuning tidak diwajibkan karena tidak termasuk negara endemik. Namun, vaksin polio tetap menjadi syarat bagi seluruh jemaah dan petugas, sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan RI pada musim haji sebelumnya.
Selain vaksin wajib, vaksin influenza musiman juga sangat dianjurkan, terutama bagi lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit kronis.
Otoritas kesehatan Arab Saudi akan melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen vaksin dan surat keterangan kesehatan di seluruh pintu masuk negara, baik darat, laut, maupun udara.
Jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak masuk, diisolasi, atau menjalani pemeriksaan tambahan. Pemerintah Saudi juga berhak menerapkan langkah-langkah tambahan apabila terjadi wabah global, sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), menyampaikan bahwa standar kesehatan calon jemaah haji akan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini, istitha‘ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujar Gus Irfan kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kesiapan kesehatan adalah bagian dari syarat istitha‘ah, yakni kemampuan seseorang secara fisik, mental, dan finansial untuk menunaikan ibadah haji.