
Hajiumrahnews.com — Setelah umrah mandiri dilegalkan, kini jamaah juga dapat mengurus haji furoda tanpa perantara travel resmi. Ketentuan baru ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang membawa perubahan besar pada tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan, kebijakan baru tersebut memperluas ruang bagi jamaah untuk berangkat dengan visa nonkuota, termasuk visa mujamalah dan furoda, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Bukan hanya umrah mandiri, penyelenggaraan haji furoda dan visa mujamalah kini juga bisa diurus sendiri oleh jamaah,” ujar Mustolih kepada Republika, Kamis (6/11/2025).
Dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU PIHU disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa kuota dan visa nonkuota. Warga negara Indonesia yang mendapat visa nonkuota wajib melapor kepada menteri dengan menyertakan paket layanan yang digunakan.
“Ketentuan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengurus kebutuhan haji secara mandiri, mulai dari pengajuan visa, akomodasi, hingga transportasi,” jelas Mustolih.
Menurutnya, kebijakan baru ini berpotensi menarik minat masyarakat untuk mencari visa nonkuota karena dinilai lebih fleksibel dan cepat tanpa harus menunggu antrean panjang. Namun, ia juga menyoroti dampaknya terhadap industri travel haji dan umrah yang selama ini berperan penting dalam penyelenggaraan haji furoda.
“Dengan adanya aturan baru ini tentu akan berdampak besar bagi para travel yang selama ini mengurus haji furoda maupun visa mujamalah,” ujarnya.
Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melakukan sosialisasi serta menerbitkan peraturan turunan agar tidak terjadi multi tafsir. Mustolih juga mengajak asosiasi penyelenggara haji dan umrah duduk bersama pemerintah untuk menjaga agar ekosistem haji tetap berjalan sehat dan profesional.