Indonesia Pangkas Negara Bebas Visa, Kini Tinggal 16 Negara
Hajiumrahnews.com — Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing. Jika sebelumnya sebanyak 169 negara menikmati fasilitas tersebut, kini hanya tersisa 16 negara yang dapat masuk ke Indonesia tanpa mengajukan visa.
Kebijakan terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pemerintah menilai pembatasan jumlah negara penerima fasilitas bebas visa justru memberikan hasil yang lebih baik dibanding kebijakan sebelumnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa dilakukan setelah pemerintah menilai perluasan akses yang diterapkan pada 2016 tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan devisa negara.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya ya di tahun 2016 itu kita membuka untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara," ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, pembatasan negara penerima fasilitas bebas visa justru diikuti peningkatan kontribusi terhadap devisa.
"Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan. Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik," tuturnya.
Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, negara yang saat ini memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia meliputi:
- Brunei Darussalam
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Filipina
- Kamboja
- Myanmar
- Laos
- Timor-Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
- Turki
- Brasil
- Peru
Masa Tinggal Maksimal 30 Hari
Meski tidak memerlukan visa sebelum memasuki Indonesia, warga dari 16 negara tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan keimigrasian.
Selain memiliki paspor yang masih berlaku, mereka juga wajib menunjukkan tiket kembali atau tiket menuju negara tujuan berikutnya, serta memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan tersebut hanya berlaku untuk masa tinggal paling lama 30 hari dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.