
Hajiumrahnews.com — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan industri halal nasional sebagai bagian dari strategi Indonesia dalam memimpin forum kerja sama D-8 (Developing Eight) pada periode 2026–2027. Fokus tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan ekonomi halal dan ekonomi biru.
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan Indonesia memanfaatkan momentum keketuaan D-8 untuk mendorong kolaborasi antarnegara Muslim dalam sektor ekonomi strategis.
“Dalam keketuaan D-8, Indonesia memfokuskan kerja sama pada dua isu utama, yaitu ekonomi halal dan ekonomi biru,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Fuad menegaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama industri halal global. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya teraktualisasi karena masih membutuhkan penguatan ekosistem dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Ia menekankan bahwa konsep halal saat ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga telah menjadi standar global yang mencakup aspek kesehatan, kebersihan, gizi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Halal itu pasti sehat, pasti bersih, pasti bergizi, dan pasti ramah lingkungan,” katanya.
Dalam rangka memperkuat industri halal nasional, pemerintah memberikan dukungan nyata kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui fasilitasi sertifikasi halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal skema self declare diberikan secara gratis dan disubsidi negara melalui APBN.
“Saat ini kuota sertifikasi halal mencapai satu juta per tahun dan pada 2026 ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat,” ujar Fuad Nasar.
Sementara itu, sertifikasi halal bagi pelaku usaha besar tetap dilaksanakan melalui skema reguler sesuai ketentuan perundang-undangan. Fuad menilai, penguatan industri halal akan berdampak langsung pada peningkatan serapan tenaga kerja dan penurunan angka pengangguran serta kemiskinan.
“Serapan tenaga kerja merupakan barometer penting kemajuan industri halal. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa nilai halal merupakan pilar strategis pembangunan nasional sekaligus fondasi penguatan ekosistem halal global.
“Berbicara mengenai halal berarti berbicara tentang masa depan. Halal is the future. Halal telah menjadi kebutuhan global dan standar peradaban modern,” ujarnya.
Haikal menambahkan, percepatan penguatan ekosistem halal nasional sangat penting agar produk dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Ia mencontohkan sejumlah negara non-Muslim yang justru berhasil menjadi produsen utama produk halal dunia.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan Wajib Halal 2026 mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, atau mencantumkan keterangan tidak halal bagi produk tertentu.
“Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing produk nasional,” tegasnya.
Kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkokoh posisinya sebagai pusat industri halal dunia sekaligus pemimpin ekonomi berkelanjutan di kalangan negara-negara D-8.
Dengan sinergi kebijakan, penguatan ekosistem, dan dukungan sertifikasi halal yang masif, Indonesia optimistis dapat memainkan peran strategis dalam membangun ekonomi halal global yang inklusif dan berdaya saing tinggi.