IPHI: Haji Khusus Kurangi Antrean Panjang dan Ringankan Beban APBN

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan peran penting swasta melalui agen travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji plus atau haji khusus. Kehadiran jalur ini bukan hanya memberi pilihan layanan lebih beragam, tetapi juga berdampak pada pengurangan beban subsidi negara dan pemangkasan waktu antrean haji reguler.

Bendahara IPHI, Abdul Wahid, menjelaskan pada penyelenggaraan haji 2025, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah dari Arab Saudi. Dari jumlah itu, 92 persen atau 203.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 8 persen atau 17.680 kuota diserahkan kepada PIHK untuk jalur haji khusus. “Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” kata Wahid, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, keberadaan kuota haji khusus dapat meringankan beban APBN negara. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89,41 juta per jemaah, namun jemaah haji reguler hanya membayar Rp55,43 juta. “Kalau reguler, sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN,” jelas Wahid. Sementara biaya haji khusus sepenuhnya ditanggung pribadi tanpa subsidi negara.

IPHI juga menyoroti antrean panjang jemaah haji reguler. Estimasi waktu tunggu bervariasi, mulai 28 tahun di Jakarta, 34 tahun di Aceh, hingga 47 tahun di Sulawesi Selatan. Dengan haji khusus, antrean dapat dipangkas signifikan menjadi rata-rata 5 hingga 9 tahun, tergantung kebijakan PIHK. “Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang berbeda tergantung daerah. Kehadiran swasta bisa memangkas waktu hingga seperempatnya,” ujar Wahid.

Selain memangkas waktu, jalur haji khusus juga menawarkan fleksibilitas layanan. Jemaah dapat memilih kategori hotel bintang tiga hingga lima, bahkan lokasi penginapan di ring satu dekat Masjidil Haram. Menurut perwakilan Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA), Asnawi Bahar, agen travel memiliki jaringan luas dengan industri di Arab Saudi, mulai maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik, sehingga mampu memberikan layanan lebih berkualitas.

Di sisi lain, persoalan kuota haji masih mendapat sorotan publik. Kasus dugaan penyimpangan kuota pada penyelenggaraan haji 2024 menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu, Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20 ribu jemaah. Namun, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kementerian Agama membagi tambahan kuota tersebut secara tidak sesuai regulasi. “Tambahan kuota dibagi 50:50, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal sesuai UU seharusnya tetap dengan skema 92:8,” kata Budi.

Dengan demikian, menurut IPHI, jalur haji khusus tetap memiliki posisi strategis: membantu pemerintah, mengurangi antrean panjang, dan memberikan pilihan layanan bagi masyarakat, sekaligus memastikan keuangan negara lebih efisien.