
Hajiumrahnews.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) hanya tinggal menunggu waktu.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan dan kini sedang dalam tahap pelengkapan berkas. “Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” tambahnya.
KPK saat ini masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di sektor penyelenggaraan haji.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Tak lama kemudian, KPK mengumumkan bahwa lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.
Dari hasil awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Hasil penyidikan KPK sejauh ini menunjukkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota. Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada Indonesia pada 2024.
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas mengatur pembagian kuota nasional sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang menjadi dasar penyelidikan KPK karena dinilai melanggar ketentuan hukum sekaligus membuka ruang praktik korupsi dan gratifikasi.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya dalam proses pembagian kuota tambahan.
Pansus menilai ada potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan kuota tersebut. Temuan ini kini menjadi bahan koordinasi antara DPR dan KPK dalam upaya mengungkap jaringan penuh dari praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan berbagai temuan itu, pengumuman tersangka oleh KPK tinggal menunggu waktu. Publik kini menanti siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia.