Komersialisasi Wakaf: Inovasi Baru atau Bias Orientasi Pasar?

Hajumrrahnews.com - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait kemungkinan komersialisasi tanah wakaf memunculkan diskusi luas di ruang publik. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya modernisasi pengelolaan wakaf. Kelompok lain menilai pendekatan komersial berpotensi mengaburkan prinsip dasar kemaslahatan dalam perwakafan.

Sebagian akademisi dan praktisi wakaf menilai bahwa gagasan memproduktifkan tanah wakaf pada prinsipnya sudah sejalan dengan praktik di berbagai negara. Beberapa yurisdiksi membagi kategori wakaf menjadi wakaf sosial dan wakaf komersial, konsep yang mendekati definisi wakaf produktif dalam regulasi Indonesia. Pengelolaan semacam ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat aset wakaf.

Pandangan kritis tetap muncul dari sejumlah kalangan. Istilah “komersialisasi” dinilai mengandung nuansa yang kurang nyaman bagi masyarakat yang memahami wakaf sebagai amal jariyah yang berorientasi pada keberkahan. Kekhawatiran muncul bahwa pendekatan yang terlalu menekankan logika pasar dapat menggeser makna dasar wakaf sebagai institusi sosial yang mengedepankan nilai ibadah, keikhlasan, dan kemanfaatan jangka panjang.

Para pengkaji wakaf menegaskan bahwa produktivitas merupakan kewajiban nazhir, namun produktif tidak selalu identik dengan aspek finansial. Kebermanfaatan dapat hadir melalui layanan sosial, pendidikan, kesehatan, atau fungsi publik lain yang tidak selalu menghasilkan nilai ekonomi langsung. Kritik tersebut menyoroti potensi perubahan cara pandang masyarakat jika pengelolaan wakaf terlalu disamakan dengan aset komersial murni.

Sebagian tokoh mengingatkan bahwa wakaf memiliki akar niat yang menekankan kemaslahatan dan keberlanjutan manfaat. Mereka menilai bahwa orientasi finansial yang terlalu dominan dapat melemahkan unsur kepercayaan publik. Keikhlasan dan keberkahan dinilai sebagai dua aspek nonmaterial yang sering menjadi fondasi keberlangsungan lembaga wakaf di Indonesia.

Diskursus mengenai komersialisasi aset wakaf diperkirakan masih berlanjut seiring upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset syariah secara nasional. Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut membuka ruang dialog mengenai batas antara produktivitas, inovasi kebijakan, dan perlindungan nilai fundamental perwakafan.