Komisi VIII DPR RI Cecar Kemenhaj Soal “Bancakan" Rp 5 Triliun dalam Biaya Haji

Hajiumrahnews.com — Komisi VIII DPR RI meminta klarifikasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait dugaan kebocoran anggaran atau “bancakan” sebesar Rp 5 triliun dalam pelaksanaan ibadah haji. Dugaan ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut ada potensi penyimpangan dalam pembiayaan perjalanan haji.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Kemenhaj harus memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.
“Mengenai Rp 5 triliun ini, semua orang bicara. Logikanya begini, biaya tahun lalu yang Rp 89 juta per jemaah itu oleh Kementerian Haji disebut ada bancakan Rp 5 triliun. Pertanyaannya, yang membancak siapa?” ujar Marwan dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Marwan menilai, karena Kemenhaj merupakan lembaga baru, maka dugaan penyimpangan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh mereka. Ia khawatir justru DPR akan menjadi pihak yang dituding bila isu ini tidak dijelaskan secara tuntas.
“Yang membancak siapa? Kementerian Haji nggak mungkin, karena sudah dia cuci dengan rinso, sudah bersih dia. Berarti yang akan dituduh bancakan itu DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88,4 juta, dengan rincian Bipih (biaya yang dibayar jemaah) Rp 54,9 juta dan nilai manfaat Rp 33,4 juta. Usulan ini turun sekitar Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.

Marwan menilai, penurunan yang kecil tidak sebanding dengan dugaan kebocoran Rp 5 triliun yang pernah disebut oleh Kemenhaj.
“Kalau potensi bancakan Rp 5 triliun itu bisa diatasi, mestinya BPIH bisa turun jauh lebih signifikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi penganggaran agar publik memahami komponen biaya haji secara jelas.

“Ini kebijakannya harus jelas. Karena kalau tidak dijelaskan, nanti DPR yang dituduh membancak Rp 5 triliun itu,” tandas Marwan.