KPK Imbau Biro Travel Kooperatif Kembalikan Dana Panas Kuota Haji

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian dana terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan konstruksi perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji khusus, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait, agar bersikap kooperatif dalam proses hukum, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Budi menjelaskan perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut sejatinya dialokasikan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara merata. “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata. Diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan proses pengembalian kerugian negara akan terus didorong seiring pendalaman perkara.