
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa malam, 16 Desember 2025. KPK menilai keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, KPK saat ini masih melakukan analisis mendalam terhadap keterangan Yaqut, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Proses tersebut menjadi dasar pemanggilan lanjutan para pihak yang diduga mengetahui alur perkara.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis oleh KPK dan BPK, khususnya untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
KPK menilai Gus Alex dan Fuad Hasan memiliki peran strategis karena diduga mengetahui secara detail proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. “Pihak-pihak yang dicegah ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring proses itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik penyimpangan sistemik dalam pengelolaan kuota haji.
Selain penyidikan oleh KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga sebelumnya disorot Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. Refleksi dari temuan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola haji demi menjaga keadilan bagi jemaah.