KPK Akui Kasus Korupsi Kuota Haji Rumit: Libatkan Ribuan Pihak dan Travel se-Indonesia

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kendala besar dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut KPK, penyidikan memakan waktu panjang karena melibatkan ribuan pihak dari berbagai daerah di Indonesia.

“Penanganan tindak pidana korupsi ini melibatkan banyak pihak. Ada sekitar 10 ribu kuota haji khusus yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Asep menjelaskan, biro perjalanan haji yang terlibat tersebar di banyak provinsi sehingga tim penyidik harus mendalami satu per satu.

“Informasi harus dikonfirmasi dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat,” tuturnya.

KPK menegaskan pihaknya tetap serius mengusut kasus ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap agen travel haji, asosiasi terkait, serta pejabat Kemenag guna mengurai mekanisme distribusi kuota dan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.

“Kami tidak diam. Penyidik melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi, dan penghitungan bersama tim audit BPK,” tegas Asep.

Ia meminta publik bersabar karena penyidikan dilakukan secara bertahap untuk menjamin akurasi dan kekuatan hukum.

“Kami paham masyarakat menunggu pengumuman tersangka, tetapi penyidikan harus dilakukan step-by-step agar hasilnya kuat dan tidak terbantahkan di pengadilan,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan lobi oleh asosiasi travel kepada Kemenag agar memperoleh jatah kuota lebih besar. Dari temuan awal, lebih dari 100 biro travel haji dan umrah diduga terlibat, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, KPK telah memeriksa banyak pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun belum menetapkan satu pun tersangka.