Hajiumrahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi tahap penyidikan. Proses ini tengah berlangsung di internal lembaga antirasuah tersebut, dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kuota Haji, saat ini sama juga masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (18/7/2025).
Asep juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” imbuhnya.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Pemilik Travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Hal ini menunjukkan bahwa KPK mulai menelusuri aktor-aktor potensial yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, laporan masyarakat tentang kasus ini telah masuk sejak Agustus 2024 dan kini berada dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik. “Laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Lima kelompok masyarakat tercatat telah melaporkan dugaan KKN dalam pengelolaan kuota haji, yakni:
Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU)
Front Pemuda Anti-Korupsi
Mahasiswa STMIK Jayakarta
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat)
Jaringan Perempuan Indonesia (JPI)
Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, menilai ada pelanggaran dalam perubahan sepihak komposisi kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024, dari 92% jemaah reguler dan 8% jemaah khusus menjadi 88,5% reguler dan 11,5% khusus. Perubahan sebesar 8.400 jemaah tersebut dinilai tanpa persetujuan DPR, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selain itu, dugaan korupsi juga menyasar tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah, yang dibagi rata tanpa transparansi yang jelas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa dugaan penyimpangan kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya. Panitia Angket Haji DPR bahkan telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pembagian kuota dan mekanisme distribusinya.
KPK menegaskan bahwa bila ditemukan bukti kuat, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani secara terbuka dan tegas.