
Hajiumrahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima direktur perusahaan travel haji dan satu manajer asosiasi AMPHURI di Yogyakarta, Selasa (21/10), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Kelima pejabat yang diperiksa ialah Siti Aisyah (PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (PT Firdaus Mulia Abadi), dan Retno Anugerah Andriyani (PT Hajar Aswad Mubaroq). Selain itu, KPK juga memanggil Gugi Harry Wahyudi, Manajer Operasional AMPHURI.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Ia belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memperbesar jatah haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.
KPK menemukan indikasi adanya pertemuan antara asosiasi travel dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota. “Kami masih mendalami hubungan antara rapat pembagian kuota dengan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024,” ujar Budi.
Selain itu, KPK menduga ada setoran uang dari pihak travel yang menerima kuota tambahan kepada oknum Kemenag. Nilai setoran disebut mencapai USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung ukuran travel. Total dugaan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah menggandeng BPK untuk menghitung kerugian dan mencegah tiga orang ke luar negeri: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan pun dilakukan di rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, asosiasi travel, serta rumah ASN Ditjen PHU yang disita senilai Rp 6,5 miliar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menanggapi penggeledahan tersebut.