SAPUHI: Insya Allah Bukan Non-PIHK yang Dapat Kuota Haji Khusus

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar secara resmi di pemerintah namun bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada musim haji 1445 H/2024 M.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Namun, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejauh ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Insya Allah bukan non PIHK yang dapat (kuota) haji khusus. Namun di PIHK mengakomodir jamaah non PIHK masuk ke PIHK dan ini tidak dilarang dan sah,” ujar Syam dikutip dari Republika, Rabu (8/10).

Syam menjelaskan, hal yang perlu dilihat adalah sumber kuotanya. Jika memang kuota tersebut berasal dari pembagian 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus sebagaimana ditetapkan oleh Kemenag, maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Justru pelanggarannya adalah jika non PIHK dapat kuota langsung (tanpa melalui PIHK resmi),” tegasnya.

Syam menambahkan, sejumlah kasus yang muncul pasca pandemi Covid-19 seharusnya dijadikan pelajaran. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang dan memperbarui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 agar lebih adaptif terhadap situasi baru di lapangan.

“Banyak kasus pasca pandemi yang belum diatur dalam undang-undang. Mohon bisa dimasukkan sebagai pasal baru agar hal-hal yang sekarang dianggap ilegal bisa menjadi legal, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Syam juga meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan di tengah upaya pemulihan sistem penyelenggaraan haji nasional.

“Jangan sampai ada warga negara yang dijadikan korban di antara sesama warga negara Republik Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya Budi Prasetyo menyampaikan adanya temuan bahwa biro travel tak berizin diduga mendapatkan jatah kuota haji khusus.

“Travel ini tidak punya izin penyelenggaraan ibadah haji khusus, tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

KPK saat ini tengah mengusut bagaimana mekanisme biro-biro tersebut memperoleh kuota, termasuk kemungkinan adanya praktik jual-beli kuota antarsesama penyelenggara haji.

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut? Itu yang kami dalami,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi.

“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” kata Budi.

KPK turut menyoroti perubahan pembagian kuota tambahan tahun 2024 yang semula seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun berubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

“Kami mendalami apakah keputusan ini murni kebijakan dari Kemenag atau ada dorongan dari asosiasi dan PIHK,” ujarnya.

KPK mencatat terdapat sekitar 400 PIHK resmi yang beroperasi di Indonesia. Budi mengimbau agar seluruh pihak kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Kami berharap semua asosiasi dan biro travel dapat membantu proses ini, agar penyidikan berjalan transparan dan cepat tuntas,” kata Budi.