
Hajiumrahnews.com – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, memastikan pembagian kuota haji 2026 tidak mengalami perubahan. Sesuai ketentuan undang-undang, kuota tetap dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
“92 dan 8 persen masih tetap, sesuai dengan undang-undang,” kata Gus Irfan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Indonesia pada musim haji 2026 mendapat jatah 221.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.
Gus Irfan menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada DPR agar distribusi kuota reguler ke tiap provinsi benar-benar mengikuti aturan dalam undang-undang, yakni berdasarkan panjang daftar antrean jemaah.
“Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan. Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” jelasnya.
Namun, pemerintah masih menunggu persetujuan dari DPR, khususnya Komisi VIII, sebelum kuota bisa didistribusikan ke daerah. “Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera kita membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ujar Gus Irfan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain soal distribusi, pemerintah juga memastikan mekanisme nilai manfaat yang dibayarkan jemaah akan diberlakukan seragam di seluruh daerah. “Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan,” tuturnya.
Dengan komitmen ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih adil, transparan, dan tetap mengutamakan kepastian layanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.