Gus Irfan Tegaskan Larangan Gratifikasi dalam Pengadaan Layanan Haji 2026

Hajiumrahnews.com — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mohammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan larangan total terhadap segala bentuk gratifikasi, pemberian, maupun kickback dalam proses layanan haji 1447 H/2026 M. Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT), Kamis (20/11/2025).

“Sampaikan kepada calon penyedia, tidak ada lagi kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada tim maupun pejabat di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan. Ia menambahkan, “Jika ada yang melakukan itu, laporkan kepada saya, dan akan ditindak tegas.”

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi. Ia juga meyakini pengadaan syarikah layanan umum yang berlangsung sebelumnya telah dilakukan secara transparan meski sempat muncul tuduhan yang tidak berdasar.

“Saya meyakini proses pengadaan syarikah layanan umum yang lalu dilakukan dengan adil dan transparan. Meskipun demikian, masih ada yang berupaya memfitnah,” katanya.

Penguatan Budaya Kerja Bersih

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa reformasi tata kelola tidak hanya berfokus pada mekanisme pengadaan, tetapi juga pembentukan kultur kerja baru di lingkungan penyelenggara haji.

“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa layanan kepada jemaah merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas,” ujarnya. Dahnil menekankan bahwa disiplin dan komitmen seluruh tim menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah.

Tata Kelola Menuju Penyelenggaraan Lebih Profesional

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa langkah penguatan pengawasan, integritas, serta penerapan Pakta Integritas menjadi fondasi menuju penyelenggaraan haji yang lebih bersih dan profesional. Pengawasan berlapis, dokumentasi proses pengadaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap penyedia dipastikan menjadi bagian penting dalam persiapan haji 2026.

Gus Irfan dan Wamenhaj menegaskan bahwa tata kelola bersih bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan komitmen moral dan pelayanan publik yang wajib ditegakkan.