
Hajiumrahnews.com — Calon jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M diwajibkan memastikan kelayakan fisik dan mental melalui medical checkup (MCU) sebelum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit pemerintah menjadi syarat utama untuk memperoleh status istithaah kesehatan.
Pemeriksaan ini menjadi gerbang penting untuk memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah haji yang menuntut stamina tinggi dan kesiapan mental. Tanpa status istithaah yang tervalidasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Haji (Siskohatkes), jemaah tidak dapat melanjutkan proses pelunasan Bipih.
Pada musim haji 2026, pemerintah menerapkan kebijakan “Kesehatan Dulu, Bayar Kemudian”, yang menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama. Batas akhir pelunasan Bipih ditetapkan pada 9 Januari 2026, sehingga jemaah diminta proaktif memeriksakan diri sejak dini.
Untuk menjalani MCU, jemaah perlu menyiapkan biaya yang bervariasi di setiap rumah sakit pemerintah, berkisar antara Rp1,1 juta hingga Rp2 juta. Biaya tersebut mencakup seluruh rangkaian pemeriksaan medis sesuai standar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Dari sisi administrasi, jemaah cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta identitas sebagai calon jemaah haji. Prosedur teknis yang perlu diperhatikan antara lain kewajiban berpuasa sebelum pemeriksaan, datang langsung ke rumah sakit pemerintah, serta melakukan reservasi minimal satu hari sebelumnya agar proses berjalan optimal.
Berdasarkan pedoman teknis Kemenhaj, terdapat 12 jenis pemeriksaan wajib yang menjadi dasar penetapan status istithaah, yakni rontgen dada, rekam jantung (EKG), tes darah lengkap, tes urine, pemeriksaan fungsi hati dan ginjal, gula darah puasa dan dua jam postprandial, profil lemak, trigliserida, tes kehamilan bagi perempuan, pemeriksaan fisik dokter, serta tes bebas narkoba.
Selain itu, jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa melalui tes psikologis atau kognitif sederhana untuk mendeteksi potensi gangguan orientasi atau demensia yang berisiko muncul selama ibadah.
Kemenhaj menegaskan istithaah bukan sekadar kemampuan finansial, melainkan bentuk perlindungan negara agar jemaah berangkat dalam kondisi aman. Sejumlah kondisi medis dinilai tidak memenuhi syarat istithaah, antara lain penyakit organ vital berat, gangguan paru kronis, gangguan saraf atau kejiwaan berat, kanker stadium lanjut, penyakit menular aktif, diabetes dan hipertensi tidak terkontrol, serta kehamilan berisiko tinggi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong percepatan pemeriksaan kesehatan di daerah agar tidak menghambat proses pelunasan.
“Kami mendorong akselerasi percepatan, karena perlambatan pelunasan juga dipengaruhi keterlambatan input data di Siskohatkes,” ujar Dahnil, dikutip dari Beritajatim.com.
Ia juga mengingatkan adanya pengetatan dari otoritas Arab Saudi. “Saudi bahkan akan melakukan pemeriksaan acak di bandara. Jika ditemukan jemaah yang tidak istithaah, bisa langsung dipulangkan,” tegasnya.
Praktisi kesehatan menyarankan jemaah melakukan pemeriksaan pendahuluan secara mandiri minimal tiga bulan sebelum MCU resmi. Langkah ini memberi waktu untuk menstabilkan kondisi kesehatan, terutama bagi jemaah dengan penyakit penyerta.
Menjelang pemeriksaan, jemaah dianjurkan menjaga pola makan, cukup tidur, menghindari aktivitas berat, serta membawa surat keterangan kontrol rutin dari dokter spesialis bila memiliki riwayat penyakit tertentu.
Dengan persiapan matang, jemaah diharapkan dapat memenuhi syarat istithaah kesehatan dan menjalani ibadah haji 2026 dengan aman dan khusyuk.