Pemerintah Wacanakan Paspor RI Satu Jenis, Masa Berlaku Kembali Lima Tahun

Hajiumrahnews.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta agar masa berlaku paspor Republik Indonesia dikembalikan menjadi lima tahun serta mendorong penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional di masa mendatang.

Arahan tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Yang 10 tahun, dibalikkan lima tahun saja,” kata Agus di hadapan jajaran Kemenimipas.

Ia menilai masa berlaku lima tahun lebih realistis, terutama terkait perubahan fisik pemegang paspor. “Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang wajahnya tidak berubah lebih dari lima tahun,” ujarnya disambut tawa peserta rapat.

Roadmap Paspor Satu Jenis

Selain masa berlaku, Agus juga menyoroti banyaknya jenis paspor yang beredar saat ini. Ia meminta jajarannya menyiapkan peta jalan (roadmap) menuju satu jenis paspor agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Saat ini, paspor Indonesia terdiri atas paspor biasa dan paspor elektronik, dengan variasi bahan laminasi dan polikarbonat. “Ke depan saya harapkan hanya ada satu jenis paspor saja, tidak ada lagi paspor biasa atau elektronik dengan berbagai bahan,” ujar Agus.

Ia menargetkan kebijakan ini dapat diterapkan secara nasional pada 2027, setelah seluruh stok bahan paspor lama dihabiskan.

Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Agus juga menyampaikan gagasan agar nomor paspor dapat berlaku seumur hidup, meski dokumen fisiknya tetap diperbarui secara berkala. Menurutnya, konsep tersebut akan mempermudah administrasi dan identifikasi warga negara.

“Harapan saya nanti dengan satu jenis paspor, nomor paspor bisa berlaku seumur hidup,” kata mantan Wakapolri itu. Ia menambahkan, opsi nomor khusus atau “nomor cantik” dapat dikaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Evaluasi Layanan dan Aplikasi M-Paspor

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengakui masih terdapat kendala dalam layanan penerbitan paspor, terutama terkait keterbatasan kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

“Permintaan paspor meningkat tajam, tetapi kapasitas layanan kita belum sepenuhnya sebanding,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, lonjakan permintaan tidak hanya berasal dari kebutuhan perjalanan ibadah haji dan umrah, tetapi juga dari pekerja migran Indonesia serta masyarakat yang bepergian ke luar negeri untuk wisata.

“Fenomena ini dipicu tingginya kebutuhan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan kemudahan kebijakan pariwisata dari berbagai negara,” ujar Agus.

Agus menegaskan reformasi paspor dan peningkatan layanan menjadi bagian dari upaya Kemenimipas menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.