Fatwa MUI: BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM Halal dan Sesuai Syariah Islam

Hajiumrahnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Fatwa ini juga memperbolehkan pembayaran iuran bagi pekerja rentan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,”
ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan bahwa mekanisme penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan bentuk solidaritas sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Fatwa ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial berbasis nilai keadilan dan tanggung jawab sosial antarumat.

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada MUI atas dukungan dan kejelasan hukum syariah dalam pelaksanaan program jaminan sosial.

“Dengan adanya fatwa ini, kami memiliki landasan kuat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Banyak pekerja informal yang kini dapat terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan tata kelola dana sesuai prinsip syariah.
Program ini juga akan dikembangkan menjadi bagian dari BPJS berbasis syariah nasional.

“Fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan pekerja berbasis syariah dan memperluas cakupan manfaat hingga ke pelosok Indonesia,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, turut menyambut baik penetapan fatwa tersebut.
Menurutnya, keputusan MUI memperkuat kepercayaan masyarakat, terutama di wilayah Maluku Utara, terhadap kesesuaian program jaminan sosial dengan nilai-nilai Islam.

“Ini memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa perlindungan sosial kami tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tapi juga sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapan BPJS Ternate untuk bersinergi dengan MUI daerah, BAZNAS, dan lembaga amil zakat guna mempercepat implementasi fatwa di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh pekerja rentan.

MUI menilai sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan contoh kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Fatwa ini menegaskan bahwa program jaminan sosial negara dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam.

“Fatwa ini menjadi bukti bahwa syariah Islam bukan penghambat modernisasi, justru menjadi panduan agar sistem jaminan sosial berkeadilan dan membawa kemaslahatan,” tutup Asrorun Ni’am Sholeh.