MUI Tegaskan Keselamatan Jamaah Harus Jadi Prioritas dalam Penambahan Kuota Haji

Hajiumrahnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa keselamatan jamaah haji harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penambahan kuota haji. Prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa dinilai tidak dapat dikompromikan, khususnya pada fase krusial pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Shofiyullah Muzammil, menyampaikan bahwa prinsip hifdzun nafs merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat istithaah atau kemampuan, yang telah disepakati oleh para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji.

“Istithaah itu mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal, sehingga ibadah haji dapat dijalankan tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga,” ujar Kiai Shofiyullah saat dihubungi, Jumat (23/1/2026), dilansir Republika.

Keselamatan Jiwa sebagai Prinsip Utama Syariat

Menurut Kiai Shofiyullah, seluruh kewajiban syariat Islam, termasuk haji, pada hakikatnya ditetapkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, keselamatan jiwa harus menjadi pertimbangan paling utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji.

“Semua kewajiban syariat haji pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, larangan syariat dapat berubah menjadi kebolehan, bahkan kewajiban, apabila keselamatan jiwa berada dalam ancaman.

“Dalam kondisi darurat, semua yang pada awalnya dilarang bisa menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan jika keselamatan jiwa menjadi taruhannya,” lanjutnya.

Penambahan Kuota Harus Diiringi Penambahan Fasilitas

Dalam konteks penambahan kuota haji, MUI menilai bahwa tujuan mengurangi antrean jamaah tidak boleh mengalahkan aspek keselamatan. Jika pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jamaah dengan fasilitas yang memadai, khususnya di Armuzna, maka penambahan kuota tidak lagi relevan untuk diprioritaskan.

“Jika pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan jamaah haji dengan fasilitas yang memadai, terutama di Muzdalifah, Arafah, dan Mina, maka penambahan kuota untuk mengurangi antrean bukan lagi faktor penting untuk dipertimbangkan,” kata Kiai Shofiyullah.

Ia menegaskan, kewajiban haji dapat gugur apabila syarat keselamatan sebagai bagian dari istithaah tidak terpenuhi.

“Kewajiban haji gugur apabila tidak terpenuhi syarat keselamatan (istithaah),” ujarnya.

Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan pemikiran Imam Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat, yang menyatakan bahwa kewajiban syariat yang mengancam keselamatan jiwa dapat ditangguhkan atau bahkan gugur pelaksanaannya.

Imbauan bagi Jamaah Lansia dan Rentan

MUI juga mengimbau jamaah lanjut usia atau jamaah dengan kondisi kesehatan tertentu agar tidak memaksakan diri berangkat haji apabila tidak lagi memenuhi syarat istithaah.

“Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat wajib haji,” ujar Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta itu.

Selaras dengan Kebijakan Pemerintah

Prinsip hifdzun nafs dalam penambahan kuota haji sebelumnya juga beberapa kali ditegaskan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyebut keselamatan jamaah sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.

“Tidak ada sedikit pun pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzun nafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat,” kata Yaqut, dikutip dari Podcast Ruang Publik.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi.

“Saya mengambil keputusan ini karena meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jamaah haji,” ucap Yaqut.