
Hajiumrahnews.com — Pemerintah menargetkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M dapat dimulai pada November 2025. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (8/10).
“Kita akan bicara dengan DPR Panja BPIH, nanti disepakati keluar Keppres. Mudah-mudahan sebelum Desember sudah bisa lunasi,” ujar Gus Irfan.
Sebelum masa pelunasan dimulai, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan lebih dahulu membahas dan menetapkan besaran Bipih. Dalam waktu dekat, Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2026 akan segera dibentuk untuk memfinalisasi hitungan komponen biaya.
“Sekarang ini DPR lagi reses, mungkin sekitar 20 Oktober ini baru kembali aktif. Tapi semua tergantung jadwal dari DPR,” imbuhnya.
Meskipun besaran Bipih 2026 belum diumumkan, Gus Irfan mengimbau agar calon jamaah haji yang sudah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan mulai menyiapkan dana pelunasan sejak sekarang.
“Itu (persiapan pelunasan) seharusnya sekarang persiapannya. Jangan terlalu mepet,” katanya mengingatkan.
Selain menyoroti aspek finansial, Gus Irfan juga menekankan pentingnya kesiapan kesehatan jamaah. Pemerintah Indonesia akan memperketat ketentuan istithaah kesehatan atas permintaan Pemerintah Arab Saudi.
“Saudi menyampaikan mereka akan mengecek kesehatan jamaah haji secara acak di bandara sana. Kalau ada yang tidak memenuhi aspek istithaah, bisa saja dipulangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan Rp2,7 triliun sebagai uang muka (advance payment) kepada Pemerintah Arab Saudi.
“BPKH sudah menyetorkan Rp2,7 triliun sebagai pendaftaran negara Indonesia di sistem e-Hajj Arab Saudi. Tujuannya untuk memesan tempat di Arafah,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, mulai tahun ini BPKH akan lebih terlibat dalam proses persiapan haji, termasuk dalam pengadaan dan penawaran harga kebutuhan operasional jamaah di Arab Saudi.
“Selama ini BPKH bertugas sebagai juru bayar saja. Tapi dalam revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji yang baru, BPKH akan turut dalam proses penyelenggaraan. Nanti kita lihat implementasinya,” ujarnya.
Dengan sejumlah langkah tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lebih terencana, efisien, dan sesuai standar pelayanan jamaah.