
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, sebagai kesempatan lanjutan bagi jemaah yang belum dapat menyelesaikan pembayaran pada tahap pertama.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, mengatakan bahwa pelunasan tahap II memberikan peluang bagi jemaah tertentu agar tetap dapat diberangkatkan pada musim haji 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelunasan tahap II ini menjadi peluang bagi jemaah yang sebelumnya belum dapat melunasi pada tahap pertama, agar tetap bisa berangkat haji tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurchalis, dilansir dari situs resmi Kemenhaj, Jumat (2/1/2026).
Nurchalis menjelaskan, terdapat lima kategori jemaah yang berhak mengikuti pelunasan Bipih pada tahap kedua. Pertama, jemaah reguler yang sebelumnya gagal melunasi biaya haji pada tahap pertama.
Kedua, pendamping jemaah lanjut usia yang membutuhkan bantuan selama pelaksanaan ibadah haji. Ketiga, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga dalam sistem keberangkatan. Kelima, jemaah dengan nomor urut berikutnya atau yang masuk dalam daftar jemaah cadangan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota haji nasional dapat terserap optimal sekaligus memberi kepastian keberangkatan bagi jemaah yang telah lama menunggu.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh jemaah yang hendak melakukan pelunasan wajib memenuhi syarat istithaah kesehatan. Ketentuan tersebut menjadi prasyarat utama sebelum jemaah dapat melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah kami imbau segera melakukan pelunasan. Setelah itu, jemaah dapat mulai menyiapkan dokumen seperti paspor, pembagian kloter, hingga proses pemvisaan,” kata Nurchalis.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan administrasi sejak dini akan memperlancar seluruh tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari penempatan kloter hingga pengurusan visa Arab Saudi.
Untuk memudahkan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan mandiri melalui laman resmi www.haji.go.id. Melalui situs tersebut, jemaah dapat melihat daftar nama yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua berdasarkan provinsi, sekaligus memantau status keberangkatan masing-masing.
Nurchalis mengingatkan agar jemaah hanya mengacu pada informasi yang bersumber dari kanal resmi Kemenhaj guna menghindari kesalahan informasi maupun potensi penipuan.
“Kami minta jemaah tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi. Semua ketentuan pelunasan dan keberangkatan diumumkan secara terbuka oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Selain membuka pelunasan tahap kedua, pemerintah juga memberikan relaksasi khusus bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini ditujukan bagi jemaah yang seharusnya melunasi pada tahap pertama, tetapi belum sempat menyelesaikan pembayaran karena kondisi darurat di daerah masing-masing.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah, sekaligus untuk menjamin hak mereka agar tetap dapat berangkat haji,” tutur Nurchalis.
Kemenhaj berharap seluruh jemaah yang masuk dalam kriteria dapat memanfaatkan masa pelunasan tahap II secara optimal sebelum batas waktu berakhir pada 9 Januari 2026, sehingga proses administrasi dan pengurusan visa dapat berjalan lancar serta penyelenggaraan haji 2026 berlangsung tertib dan terencana.