
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperluas akses layanan pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) bagi jamaah haji 2026 dengan membuka opsi pembayaran menggunakan mobile banking. Kebijakan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, dalam program Tribun VIP: Yang Baru dari Haji 2026, Rabu (10/12), sebagaimana dilaporkan Tribun-Timur.
Ikbal menegaskan bahwa bank mitra penyelenggara haji diminta membuka layanan pembayaran secara lebih fleksibel, termasuk loket khusus di kantor kementerian. “Kami meminta kepada bank membuka layanan. Kalau bisa ada layanan pembayaran di loket. Kalau bisa buka layanan di kantor kementerian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jamaah tidak perlu khawatir soal mekanisme pelunasan. “Dimanapun jamaah bisa melakukan pelunasan. Kalau sudah membayarkan maka buktinya disetorkan ke kantor kementerian haji dan umrah,” tutur Ikbal.
Namun, pelunasan hanya dapat dilakukan oleh jamaah yang sudah dinyatakan istithaah secara kesehatan.
Berdasarkan data Kanwil Kemenhaj Sulsel, total ada 9.670 calon haji yang sedang berproses. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 jamaah telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan 4.070 jamaah dinyatakan memenuhi syarat istithaah.
Meski demikian, baru 2.699 jamaah yang menyelesaikan pelunasan ONH. Sebanyak 1.371 jamaah yang sudah istithaah tercatat belum melakukan pembayaran.
Jika jamaah gagal melunasi biaya, kuota otomatis dialihkan kepada peserta lain yang memenuhi syarat.
Total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Embarkasi Makassar ditetapkan sebesar Rp55.893.179 per jamaah. Angka tersebut menjadikan Makassar sebagai salah satu embarkasi dengan biaya tertinggi kelima pada musim haji 2026.
Embarkasi Makassar melayani delapan provinsi di kawasan timur Indonesia: Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Biaya tersebut telah disahkan melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj RI menetapkan kuota haji 1447 H/2026 M sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas:
203.320 jamaah reguler (92 persen),
17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Jumlah kuota ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.