Kamis, 08 Oktober 2026 27 Rabiulakhir 1448 H 18.36 WIB Makkah 40°C
INSPIRASI

Penetapan BPIH Tahun 2027; Antara Keterjangkauan Biaya, Keadilan Jemaah, dan Keberlanjutan Dana Haji

NJ Oleh Neo Jurnalis 8 Oktober 2026 6 menit baca

Hajiumrahnews.com — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M kembali menimbulkan diskursus penting mengenai struktur pembiayaan haji, sumber pembiayaan, keadilan antargenerasi jemaah, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan rata-rata BPIH tahun 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan sekitar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50% bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.

Persoalan mendasar yang perlu dikaji bukan semata-mata mengenai besarnya BPIH atau besarnya biaya yang harus dibayar jemaah, tetapi dari mana sumber Nilai Manfaat tersebut berasal dan bagaimana kedudukan hukumnya dalam perspektif kepemilikan, kemanfaatan, serta keadilan antargenerasi.

Secara normatif, Nilai Manfaat bukan berasal dari anggaran subsidi pemerintah dalam pengertian pembiayaan yang bersumber dari APBN. Nilai Manfaat merupakan hasil pengembangan dan optimalisasi Keuangan Haji melalui penempatan dan investasi yang dilakukan BPKH berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. UU Nomor 34 Tahun 2014 memang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan akumulasi dana haji karena panjangnya masa tunggu jemaah dan besarnya dana yang terakumulasi.

Dengan demikian, penggunaan istilah “subsidi haji” perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam pengertian fiskal, Nilai Manfaat tersebut bukan subsidi pemerintah yang berasal dari pajak atau APBN. BPKH sendiri menegaskan bahwa dana haji tidak disubsidi pemerintah, melainkan dikelola dan dioptimalkan melalui investasi dan penempatan dana yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, apabila istilah subsidi digunakan dalam pengertian ekonomi, yaitu sebagai mekanisme yang menyebabkan jemaah membayar lebih rendah daripada biaya riil penyelenggaraan haji, maka Nilai Manfaat memang berfungsi secara ekonomis sebagai subsidi silang atau dukungan pembiayaan terhadap biaya jemaah yang berangkat.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih fundamental. Dana pokok yang menjadi sumber pengembangan tersebut pada dasarnya berasal dari Keuangan Haji yang terakumulasi dari setoran awal jemaah (Rp. 25 juta), kemudian dikelola BPKH untuk menghasilkan Nilai Manfaat. BPKH menjelaskan bahwa setoran awal jemaah dikelola berdasarkan akad wakalah, sedangkan hasil pengelolaannya menghasilkan Nilai Manfaat yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan haji.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk dibahas karena Indonesia menghadapi jumlah jemaah dalam daftar tunggu yang sangat besar dan masa tunggu yang panjang. Secara konseptual, semakin panjang masa tunggu, semakin besar pula akumulasi dana yang berada dalam pengelolaan BPKH. Dana tersebut bukan sekadar dana yang menganggur, tetapi merupakan sumber daya keuangan yang memiliki potensi menghasilkan return atau Nilai Manfaat secara berkelanjutan.

Persoalan Keadilan Antargenerasi

Dari perspektif manajemen keuangan haji, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah seluruh Nilai Manfaat yang dihasilkan dari akumulasi dana jemaah harus terus digunakan untuk menekan biaya jemaah yang berangkat pada tahun berjalan?

Pertanyaan ini penting karena terdapat dua kelompok utama yang memiliki kepentingan terhadap dana haji, yaitu jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang masih menunggu. Apabila proporsi Nilai Manfaat yang digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat semakin besar, perlu dipastikan bahwa hak ekonomi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu tidak mengalami pengurangan secara tidak proporsional.

Dengan kata lain, kebijakan pembiayaan haji tidak cukup hanya dinilai dari perspektif keterjangkauan biaya jemaah tahun berjalan, tetapi juga harus dinilai berdasarkan prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational equity) dan keberlanjutan (sustainability).

Penggunaan Nilai Manfaat untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat memang telah memiliki dasar dalam sistem pengelolaan keuangan haji. Bahkan BPKH menjelaskan bahwa Nilai Manfaat digunakan untuk membantu meringankan BPIH, pelunasan Bipih, dan kebutuhan tertentu jemaah. Namun, dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola dana umat, tetap diperlukan kajian mengenai batas optimal pemanfaatan Nilai Manfaat agar tidak mengganggu keberlanjutan dana dan hak jemaah pada masa mendatang yang belum berangkat.

Perlu Pergeseran Paradigma: Dari “Menurunkan Biaya Haji” menuju “Membangun Ekosistem Haji Berkelanjutan”

Menurut perspektif ini, kebijakan keuangan haji idealnya tidak hanya berorientasi pada bagaimana membuat biaya haji tahun berjalan terlihat lebih murah, tetapi juga bagaimana membangun ekosistem haji yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan secara berkelanjutan.

Jemaah yang mampu secara finansial pada prinsipnya perlu ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kemampuan untuk menanggung biaya riil ibadahnya secara proporsional. Sementara itu, optimalisasi dana haji dapat diarahkan lebih besar pada pembangunan ekosistem haji yang bersifat permanen dan memberikan manfaat jangka panjang, misalnya penguatan fasilitas pelayanan haji, pendidikan dan pelatihan pembimbing haji, pengembangan digitalisasi haji, penguatan kesehatan jemaah, riset dan inovasi haji, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi umat, serta infrastruktur yang mendukung pelayanan jemaah.

Paradigma tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi Nilai Manfaat dalam pembiayaan haji. Sebaliknya, yang diperlukan adalah rekonstruksi kebijakan distribusi Nilai Manfaat agar terdapat keseimbangan antara tiga kepentingan: jemaah yang berangkat, jemaah yang masih menunggu, dan keberlanjutan ekosistem haji nasional.

Dengan demikian, Nilai Manfaat sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai instrumen untuk “menurunkan harga haji”, tetapi sebagai instrumen strategis pengelolaan dana umat yang harus mampu menghasilkan manfaat berkelanjutan.

Kedudukan Hukum dan Transparansi Nilai Manfaat

Pernyataan bahwa kedudukan hukum Nilai Manfaat “belum jelas” perlu dirumuskan secara lebih akademik. Secara kelembagaan, pengelolaan Keuangan Haji telah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan peraturan pelaksanaannya. UU tersebut bahkan secara eksplisit mengatur bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan terutama mengenai ada atau tidak adanya dasar hukum, melainkan mengenai bagaimana memperjelas konstruksi hak dan distribusi manfaat antara jemaah yang berangkat dan jemaah tunggu, termasuk bagaimana memastikan bahwa penggunaan Nilai Manfaat tidak menimbulkan ketimpangan antargenerasi dan ketidak pastian.

Dalam konteks ini, transparansi menjadi sangat penting. Setiap jemaah perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai: berapa dana pokok yang dikelola, berapa hasil pengembangannya, berapa bagian yang dialokasikan untuk jemaah berangkat, berapa yang diberikan kepada jemaah tunggu, berapa yang digunakan untuk operasional pengelolaan, dan berapa yang dialokasikan untuk program kemaslahatan umat.

Penutup

Penetapan BPIH 2027 sebesar sekitar Rp98,47 juta, dengan Bipih sekitar Rp.54,65 juta (dibayar oleh calon jema’ah haji) dan Nilai Manfaat sekitar Rp. 43,82 juta per jemaah, menunjukkan bahwa sistem pembiayaan haji Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap hasil pengelolaan dana haji.

Karena itu, diskursus mengenai biaya haji seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa yang harus dibayar jemaah?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: “bagaimana dana haji dikelola agar manfaatnya adil, aman, produktif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh jemaah, baik yang berangkat hari ini maupun yang masih menunggu puluhan tahun?”

Dalam perspektif Islamic governance, kebijakan pengelolaan Nilai Manfaat idealnya berorientasi pada amanah, keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), transparansi, keberlanjutan, dan perlindungan hak jemaah. Dengan paradigma tersebut, dana haji tidak semestinya hanya diposisikan sebagai instrumen untuk menekan biaya perjalanan jemaah pada tahun berjalan, tetapi sebagai aset strategis umat yang dikelola secara profesional untuk membangun ekosistem haji Indonesia yang kuat, mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, gagasan yang perlu dikembangkan ke depan bukan sekadar “mengurangi subsidi haji”, tetapi “menata ulang distribusi Nilai Manfaat” agar pembiayaan haji tetap terjangkau, hak jemaah tunggu tetap terlindungi, dan hasil pengelolaan dana haji dapat mengalir menjadi manfaat permanen bagi umat dan generasi jemaah berikutnya.

 
Dr. Ade Marpudin, M.M., CAH, CAU
Akademisi dan Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syari’ah Indonesia  (IDESy) 
Tag INSPIRASI
Join WA Channel