
Hajiumrahnews.com — Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyusul pengumuman resmi KPK pada Jumat (9/1/2026).
Mellisa menegaskan sejak awal penyelidikan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi seluruh proses hukum. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak menghapus hak-hak hukum seseorang sebagai warga negara. Menurut Mellisa, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Setiap warga negara memiliki hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence,” katanya.
Lebih lanjut, Mellisa mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, agar memberi ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak melakukan penghakiman dini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus pada saat itu,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Tambahan kuota yang diperoleh melalui lobi pemerintah Indonesia itu semestinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menilai kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK menyebut dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun dan telah menyita sejumlah aset terkait penyidikan.