Tender Dam Haji 2025 Disorot, PT HATI Tegaskan Tidak Miliki Tunggakan

Hajiumrahnews.com — PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) selaku pemenang tender program dam haji 2025 yang dikelola Baznas memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tidak transparan hingga dugaan tunggakan pembayaran kepada peternak yang menjadi subkontraktor. Isu ini mencuat setelah Praditya Rahardja, pihak yang membantu pengadaan hewan, mengaku pembayaran biaya dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak hingga Rp2.043.295.000.

Subkontraktor Klaim Ada Dana Belum Terselesaikan

Dalam pernyataannya, Praditya menyebut bahwa dirinya hanya mampu memenuhi pengadaan 2.500 dari total kebutuhan 8.447 ekor hewan dam. Sisanya ditangani mitra di Jombang, PT Sedana Peternak Sentosa, sebanyak 5.947 ekor.

Ia mengungkapkan adanya kesepakatan bahwa dirinya akan memperoleh keuntungan Rp100.000 per ekor dari jumlah yang dikelola PT Sedana. Kesepakatan itu disampaikan secara lisan dan melalui percakapan WhatsApp. “Dana yang dimaksud sudah disiapkan, tapi hingga sekarang belum saya terima seluruhnya,” ujar Praditya.

Praditya merinci nilai pengadaan: harga per ekor sebesar Rp1.600.000, sehingga total untuk 2.500 ekor mencapai Rp4 miliar. Sementara total keuntungan yang ia klaim seharusnya diterima adalah Rp594.700.000 dari 5.947 ekor yang dikerjakan PT Sedana. Dengan begitu, total dana yang disebut belum terselesaikan mencapai Rp4.594.700.000.

PT HATI Bantah Tuduhan Tunggakan

Kuasa Hukum PT HATI, M Badrus Zaman, menyatakan bahwa tuduhan adanya tunggakan lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai fakta. “Pernyataan bahwa PT HATI mempunyai tunggakan biaya pengadaan dan keuntungan sebesar Rp2.043.295.000 adalah tidak benar,” kata Badrus kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, narasi bahwa banyak mitra peternak terancam bangkrut adalah opini yang tidak berdasar. Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada peternak telah diselesaikan melalui PT Sedana Peternak Sentosa dan peternak Magelang, yang merupakan mitra dari Praditya.

Badrus juga membantah adanya kesepakatan keuntungan Rp100.000 per ekor untuk pengadaan hewan yang dikerjakan PT Sedana. “Kesepakatan harga antara Praditya dan PT Sedana sebesar Rp1.500.000 adalah perjanjian antara dua pihak, bukan bagian dari kesepakatan PT HATI,” ujarnya.

Pertemuan Oktober 2025 Jadi Acuan Penyelesaian

PT HATI menyebut persoalan ini telah dibahas dalam pertemuan antara Praditya, perwakilan PT HATI, PT Sedana, dan peternak Magelang pada 22 Oktober 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, terkonfirmasi bahwa Praditya menggunakan dana pribadi sebesar Rp500 juta dalam proses pelunasan pengadaan hewan.

Atas temuan tersebut, PT HATI telah mentransfer Rp175 juta ke rekening pribadi Praditya, dengan kekurangan Rp325 juta yang dijadwalkan dibayarkan kemudian. Namun, menurut Badrus, Praditya menolak skema tersebut dan menuntut tambahan pembayaran Rp900 juta di luar nilai yang disepakati.

“Tuntutan itu merupakan bagian dari kesepakatan awal, tetapi karena terjadi wanprestasi dari pihak Praditya, maka kewajiban PT HATI untuk membayar sesuai kesepakatan awal tidak dapat dilakukan. Semua pihak sudah mengetahui dan menyepakati hal ini,” tegasnya.

Polemik Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Baznas selaku penyelenggara tender terkait dinamika antara PT HATI dan subkontraktornya. Polemik ini diperkirakan terus bergulir hingga kedua pihak menemukan penyelesaian yang saling mengikat.