
Hajiumrahnews.com — Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan satu paspor nasional mulai tahun 2027 sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian. Kebijakan ini dinilai membawa dampak positif bagi jamaah haji dan umrah, terutama dalam aspek administrasi perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut disiapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan tujuan menyederhanakan jenis paspor yang selama ini beragam. Nantinya, seluruh warga negara Indonesia hanya akan menggunakan satu jenis paspor nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa penyederhanaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan.
“Ke depan, kita hanya akan menerbitkan satu jenis paspor nasional untuk seluruh warga negara Indonesia,” ujar Agus.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Artinya, meskipun masa berlaku paspor habis dan diperpanjang, nomor paspor pemegang tidak akan berubah.
Menurut Agus, kebijakan ini akan memberikan kepastian identitas perjalanan dan memudahkan integrasi data lintas layanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Nomor paspor tidak lagi berganti setiap kali diperpanjang. Ini akan mempermudah administrasi dan meningkatkan keandalan sistem keimigrasian,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan paspor nasional tunggal tidak dilakukan secara mendadak. Sepanjang 2025–2026, pemerintah akan menghabiskan stok paspor lama sekaligus mematangkan peta jalan penerapan kebijakan baru tersebut.
Masyarakat yang masih menggunakan paspor lama tidak diwajibkan melakukan penggantian sebelum masa berlakunya habis. Paspor lama tetap sah hingga masa berlaku berakhir.
Bagi jamaah haji dan umrah, kebijakan satu paspor nasional ini dinilai akan memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam proses visa, manifest penerbangan, serta sinkronisasi data jamaah di Arab Saudi.
Nomor paspor yang konsisten juga dinilai dapat meminimalkan kesalahan administrasi, termasuk perbedaan data yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengurusan dokumen haji dan umrah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung sistem pelayanan haji dan umrah yang semakin digital, terintegrasi, dan akurat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan paspor nasional tunggal bukan hanya soal penyederhanaan, tetapi juga peningkatan keamanan dokumen perjalanan dan perlindungan data warga negara.
Dengan satu standar paspor nasional, Indonesia diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan praktik internasional terbaik sekaligus memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Penerapan penuh kebijakan ini ditargetkan mulai 1 Januari 2027 setelah seluruh tahapan persiapan teknis dan regulasi dinyatakan rampung.