
Hajiumrahnews.com — Perubahan skema alokasi petugas Haji Khusus tahun 1447 H/2026 M menuai sorotan dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa formula baru pembagian petugas disusun lebih sederhana, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan jemaah.
Kemenhaj menyatakan pembagian petugas Haji Khusus telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Regulasi tersebut menjadi dasar penghitungan jumlah petugas yang proporsional dengan jumlah jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus wajib menyediakan tiga orang petugas. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ian menegaskan formula tersebut dirancang agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh seluruh pihak.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” katanya.
Ian memaparkan simulasi penghitungan kebutuhan petugas berdasarkan skema tersebut. Untuk 45 jemaah disediakan tiga petugas, 90 jemaah enam petugas, 135 jemaah sembilan petugas, dan 180 jemaah sebanyak 12 petugas. Menurutnya, simulasi ini memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam perencanaan pelayanan.
Selain aspek akuntabilitas, Kemenhaj juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan kuota Haji Khusus. Ia menjelaskan bahwa kuota nasional Haji Khusus terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujar Ian.
Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan perhatian terhadap skema berbasis kelipatan tersebut. Asosiasi menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dan jumlah petugas yang tersedia, khususnya pada kloter dengan sebaran jemaah dan armada transportasi yang kompleks.
Menurut asosiasi, dalam praktik pelayanan, kebutuhan pendampingan jemaah tidak selalu sejalan dengan hitungan kelipatan jemaah, terutama bagi pembimbing ibadah yang memiliki peran krusial selama rangkaian ibadah haji.
Menanggapi hal itu, Kemenhaj menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, namun prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada jemaah tetap menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Haji Khusus 2026.