Umrah Backpacker Lewat Travel Ilegal Makin Marak, Bersathu Desak Penertiban Tegas

Hajiumrahnews.com – Perkembangan tren umrah backpacker atau umrah mandiri melalui travel ilegal semakin mengkhawatirkan. Praktik ini mencuat seiring perpindahan kewenangan penyelenggaraan umrah dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menyatakan kekhawatiran atas maraknya umrah ilegal saat bertemu Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta (03/07). Menurutnya, fenomena ini bertentangan dengan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2019, yang mewajibkan jemaah menggunakan travel resmi atau PPIU berizin.

Ia menyesalkan promosi umrah backpacker yang begitu mudah ditemui di media sosial dengan tarif rendah. Namun, langkah mandiri membuat calon jemaah harus mengurus seluruh rangkaian ibadah sendiri, berisiko salah urutan dan tidak sesuai tata ibadah.

Bersathu pun berharap BPH dan Komisi VIII DPR segera menyelesaikan revisi UU 8/2019 guna memperkuat aturan, menertibkan travel ilegal, dan melindungi jemaah. Tak hanya itu, mereka juga mendukung sistem “haji hybrid” agar jemaah reguler dapat naik ke haji khusus.

Lebih jauh, Wawan mengusulkan agar ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari penyediaan konsumsi hingga logistik, dikelola oleh BPH dengan melibatkan sektor swasta. Tujuannya membentuk ekosistem yang berkeadilan dan terorganisir.