
Hajiumrahnews.com — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah legalisasi umrah mandiri, yang memungkinkan warga negara menunaikan ibadah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
“Langkah ini menjadi bagian dari penataan sistem penyelenggaraan ibadah agar lebih tertib, transparan, dan efisien,” ujar juru bicara Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tetap berada dalam pengawasan ketat Kemenag, terutama terkait aspek administrasi dan keselamatan jemaah.
Dalam konsiderannya, UU ini menegaskan tujuan utama penataan sistem haji dan umrah adalah untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi bagi seluruh jemaah. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah kini diarahkan pada kemandirian umat melalui sistem yang inklusif dan transparan.
Pasal 87A undang-undang ini mengatur secara rinci syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Di antaranya, jemaah harus beragama Islam, memiliki paspor aktif minimal enam bulan, tiket pulang-pergi dengan jadwal pasti, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa resmi dan bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar di sistem Kemenag.
“Meski memberi kebebasan kepada masyarakat, pemerintah tetap menjamin perlindungan hukum penuh bagi seluruh jemaah,” ujar pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Ia menambahkan bahwa sistem digital nasional akan memastikan keamanan dan kesesuaian syariat dalam seluruh proses ibadah.
Melalui Pasal 94A, pemerintah juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah yang berkelanjutan. Upaya ini meliputi optimalisasi asrama haji, transportasi, logistik, hingga alat kesehatan berbasis produksi dalam negeri.
“Dengan regulasi ini, ibadah umrah tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memberi dampak ekonomi nyata bagi umat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menyebut, UU ini menjadi tonggak bagi tumbuhnya ekonomi syariah nasional yang mandiri dan kompetitif.
Penerapan UU Nomor 14 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola ibadah umrah di Indonesia — memberi ruang bagi masyarakat untuk beribadah secara mandiri, namun tetap dalam koridor hukum dan pengawasan negara.
UU Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk legalisasi umrah mandiri.
Kemenag menegaskan, kebijakan ini tetap diawasi ketat untuk menjamin keamanan dan ketertiban jemaah.