
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya promosi “Haji Tanpa Antre” yang beredar di berbagai platform media sosial. Tawaran tersebut dinilai berpotensi menjadi modus penipuan dengan kerugian besar bagi calon jemaah.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ichsan menegaskan, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji diatur melalui sistem kuota resmi dan regulasi pemerintah. Setiap janji keberangkatan cepat di luar jalur resmi dipastikan tidak sah dan melanggar aturan.
Kemenhaj mencatat, penipuan serupa sudah berulang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Para korban dijanjikan bisa berangkat lebih cepat, namun akhirnya gagal total dan kehilangan uang dalam jumlah besar.
Menurut Ichsan, salah satu modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) atau visa umrah yang diklaim bisa diubah menjadi dokumen haji resmi (tasreh).
“Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu,” tegasnya.
Bahkan bagi mukimin (penduduk tetap) di Arab Saudi pun tidak otomatis memperoleh izin haji tanpa melalui mekanisme resmi otoritas Saudi.
Selain itu, terdapat pula modus “Umrah menjelang Haji”, di mana calon jemaah diminta tetap tinggal di Arab Saudi setelah umrah Ramadan dengan janji keberangkatan haji. Faktanya, banyak di antara mereka justru terjebak kasus pemalsuan dokumen dan terancam deportasi.
Kemenhaj RI menegaskan akan menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak mana pun yang terbukti menyebarkan iklan menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat,” tegas Ichsan.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara haji resmi wajib menjaga integritas, menaati peraturan, dan tidak mencoreng nama baik penyelenggara haji Indonesia.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkasnya.