
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, seluruh penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan asetnya kepada KPK. Karena itu, WNA yang duduk di kursi direksi BUMN tidak terkecuali dari ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, KPK menegaskan tetap memiliki kewenangan hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan WNA di jajaran direksi BUMN.
“Kalau memang di situ ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” tegasnya.
Menurut Budi, hal ini karena BUMN mengelola keuangan negara, dan seluruh pejabat di dalamnya termasuk kategori penyelenggara negara berdasarkan undang-undang.
“Secara ketentuan, BUMN ini juga mengelola keuangan negara dan organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa regulasi telah diubah untuk memperbolehkan ekspatriat atau warga negara asing memimpin perusahaan milik negara.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Prabowo juga menginstruksikan agar manajemen BUMN menjalankan bisnis dengan standar internasional dan merekrut talenta terbaik global.
“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sudah diimplementasikan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang menunjuk dua WNA dalam jajaran direksinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Dua nama tersebut yakni Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Balagopal sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021–2025), sementara Neil Raymond merupakan mantan Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited (2022–2025) dan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024–2025).
KPK menegaskan bahwa kebijakan pemerintah membuka peluang bagi WNA menjadi pimpinan BUMN tidak menghapus tanggung jawab hukum mereka.
“Siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara, tetap tunduk pada aturan dan bisa diperiksa bila melanggar hukum,” tutup Budi Prasetyo.