Usai Diperiksa KPK Lebih dari Delapan Jam, Yaqut Cholil Pilih Bungkam

Hajiumrahnews.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 16 Desember 2025.

Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 28 menit. Ia tercatat memasuki Gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.14 WIB. Mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan panjang kepada awak media.

Sikap Bungkam Usai Pemeriksaan
Saat dicecar pertanyaan terkait temuan penyidik, potensi kerugian negara, hingga proses penyidikan yang tengah berjalan, Yaqut memilih untuk tidak menjelaskan substansi pemeriksaan. Ia meminta seluruh pertanyaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

“Tolong materi tanyakan kepada penyidik ya, jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.

Fokus Pemeriksaan Penyidik
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut sebagai saksi difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat pengecekan lapangan di Arab Saudi.

“Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” kata Asep.

Menurut Asep, keterangan Yaqut diperlukan untuk mencocokkan temuan penyidik dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan melalui tim kuasa hukum, khususnya terkait penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Perkara Kuota Haji Masih Berproses
Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua Yaqut dipanggil KPK dalam perkara kuota haji. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari alokasi tambahan 20.000 kuota jemaah yang diduga disalahgunakan. KPK mendalami indikasi praktik jual beli kuota dengan nilai setoran ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah, yang disebut-sebut digunakan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk rumah mewah yang telah disita penyidik. Refleksi dari kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola haji demi menjaga amanah dan keadilan bagi jemaah.