
Hajiumrahnews.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui telah memberangkatkan 241.000 jamaah haji selama masa jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
“Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah,” kata Melissa di persidangan.
Menurutnya, jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan sekitar 27.000 jamaah haji khusus. Ia menegaskan bahwa porsi haji khusus hanya sekitar 11 persen dari total jamaah yang diberangkatkan.
“Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50,” ujarnya.
Melissa juga menyoroti polemik kuota tambahan haji yang menjadi pokok perkara. Ia menilai terdapat kegagalpahaman dalam pengelolaan kebijakan kuota tambahan pada 2025, ketika tidak lagi ada tambahan kuota.
“Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana,” ungkapnya.
Ia meminta agar dalam persidangan dihadirkan pihak otoritas Arab Saudi maupun mantan menteri agama lainnya guna memberikan keterangan terbuka mengenai kebijakan kuota tambahan tersebut.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Pihak KPK selaku termohon tidak hadir, sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah jamaah dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji sebagai layanan strategis bagi umat Islam Indonesia.