41 Jemaah Gagal Berangkat, Kemenhaj Sebut Hijaz Safar Tidak Masuk Daftar Resmi PPIU
Hajiumrahnews.com — Kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten HST mengungkapkan bahwa Travel Hijaz Safar tidak tercantum dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST, Khairussalim, mengatakan hasil pengecekan terhadap data resmi menunjukkan nama travel tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara umrah berizin.
"Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan pembaruan terakhir 30 Juni 2025, travel tersebut tidak terdaftar," kata Khairussalim, Rabu (22/7/2026).
Khairussalim menjelaskan, sejak berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri, hingga kini belum diterbitkan daftar terbaru mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Untuk Kementerian Haji dan Umrah sampai sekarang belum mengeluarkan daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus," ujarnya.
Keterangan tersebut menguatkan perhatian terhadap kasus yang menimpa puluhan calon jemaah asal HST. Sebanyak 41 orang gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal pada Juli 2026 dan hingga kini masih menunggu pengembalian dana yang telah disetorkan.
Sebelumnya, Hj Fauziah selaku penyedia jasa perjalanan bersama Suriadi menandatangani surat pernyataan berisi komitmen mengembalikan seluruh dana jemaah secara tunai tanpa potongan dalam waktu satu bulan. Kesepakatan itu juga mencantumkan sejumlah aset, seperti sertifikat rumah, sertifikat kendaraan, dan barang berharga lainnya sebagai jaminan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Polisi Siapkan Langkah Tegas
Di sisi lain, Polres Hulu Sungai Tengah menyatakan proses mediasi belum dapat diselesaikan karena pemilik Travel Hijaz Safar, Suriadi, belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Rojikin, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh pihak hadir dalam proses mediasi. Hj Fauziah telah memberikan keterangan, sedangkan Suriadi belum memenuhi panggilan.
"Ibu Hj Fauziah sudah datang dan kami sudah meminta keterangannya. Tinggal menunggu Pak Suriadi untuk memberikan penjelasan juga," kata Rojikin.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, Suriadi diduga berada di wilayah Rantau, Kabupaten Tapin. Polisi masih memberikan kesempatan agar yang bersangkutan datang secara kooperatif.
"Kalau memang tidak datang, tentu akan kami cari dan kami jemput. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi keterangannya sangat diperlukan," tegas Rojikin.
Hingga berita ini ditulis, Suriadi belum dapat dihubungi. Nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif, sementara kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaannya.