Kamis, 23 Juli 2026 9 Safar 1448 H 03.06 WIB Makkah 34°C
HAJI UMRAH

Antrean Haji Nasional Capai 5,8 Juta Orang, Menhaj Akan Terus Perketat Tata Kelola

NJ Oleh Neo Jurnalis 22 Juli 2026 2 menit baca

Hajiumrahnews.com — Pemerintah terus memperketat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji seiring melonjaknya jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu. Hingga pertengahan 2026, antrean haji secara nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang, sementara jumlah pendaftar baru setiap tahun masih melampaui kuota keberangkatan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem antrean agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Irfan saat rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 H/2026 M di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Irfan, salah satu langkah yang dilakukan adalah memverifikasi seluruh data calon jemaah yang masuk daftar tunggu. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap nama masih memenuhi syarat, termasuk mengecek kemungkinan adanya jemaah yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak keberangkatan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya menutup celah praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya. Sistem pelunasan dan pengisian kuota kini dipastikan mengikuti urutan antrean tanpa pengecualian.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jemaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jemaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Irfan.

Menhaj juga menegaskan pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih adil kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Karena itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 diterapkan untuk membatasi pendaftaran ulang bagi jemaah yang sudah berhaji.

"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan antrean haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini mencapai 12.063 calon jemaah. Jumlah tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota, dengan antrean terbesar berada di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.

Aziz berharap pemerintah pusat terus memperkuat dukungan kebijakan dan peningkatan layanan penyelenggaraan haji di kawasan timur Indonesia agar kualitas pelayanan dapat mengikuti tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ujarnya.

Join WA Channel