ASN WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Diimbau Ikut

Hajiumrahnews.com - Pemerintah mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, sejalan dengan kebijakan yang telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH bagi ASN ditetapkan setiap hari Jumat dengan tujuan efisiensi energi. Namun, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat wajib.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan perusahaan swasta hanya berupa anjuran, bukan kewajiban yang mengikat.

“Masalah hari, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga kebijakan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya dikembalikan ke perusahaan masing-masing,” lanjutnya.

Pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi internal, termasuk sektor yang tidak memungkinkan penerapan WFH secara penuh.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi oleh perusahaan, termasuk dalam skema kerja fleksibel seperti WFH.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel di era modern.

Namun demikian, implementasi di sektor swasta akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan, terutama yang berkaitan dengan produktivitas dan jenis pekerjaan.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel tanpa mengganggu operasional dan kinerja perusahaan.