Nekat Haji Ilegal, Siap-Siap Kena Denda dan Larangan Masuk 10 Tahun

Hajiumrahnews.com — Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi tegas bagi jamaah ilegal. Denda sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp91 juta akan dikenakan kepada siapa pun yang mencoba menunaikan haji tanpa visa resmi.

Kebijakan ini menyasar individu yang memasuki, mencoba masuk, atau tetap berada di Makkah dan kawasan suci tanpa memenuhi persyaratan visa haji selama musim pelaksanaan ibadah.

Laporan Saudi Press Agency menyebutkan bahwa pemerintah Saudi hanya mengakui visa haji khusus sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah tersebut.

Visa Non-Haji Dipastikan Ditolak

Jamaah yang menggunakan visa turis, kunjungan pribadi, atau visa bisnis untuk berhaji akan dianggap melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut tidak hanya berujung pada denda, tetapi juga sanksi berat berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah selama musim haji.

Akses ke Makkah Dibatasi

Otoritas Saudi juga telah menetapkan kebijakan pembatasan akses ke Kota Makkah. Sejak 13 April, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Mulai tanggal tersebut, seluruh izin umrah ditangguhkan sementara hingga 31 Mei, termasuk bagi warga negara Saudi, penduduk, maupun warga negara GCC.

Jumlah Jamaah Capai 1,67 Juta

Pada musim haji terakhir, Arab Saudi menerima sekitar 1,67 juta jamaah dari seluruh dunia. Sebanyak 1,5 juta di antaranya berasal dari luar negeri.

Mayoritas jamaah datang melalui jalur udara dengan jumlah mencapai hampir 1,4 juta orang. Sisanya masuk melalui jalur darat sekitar 66 ribu orang dan jalur laut sebanyak 5.094 orang.

Upaya Menjaga Ketertiban Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Arab Saudi dalam mengelola jumlah jamaah yang sangat besar setiap tahunnya.

Pengetatan aturan juga bertujuan untuk memastikan seluruh proses ibadah berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan kapasitas layanan yang tersedia di Tanah Suci.