Rabu, 08 Juli 2026 23 Muharam 1448 H 00.22 WIB Makkah 38°C
NEWS

Satgas Haji dan Umrah Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Jemaah Tembus Rp116,7 Miliar

NJ Oleh Neo Jurnalis 7 Juli 2026 2 menit baca

Hajiumrahnews.com — Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dalam puluhan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Hingga Senin (6/7/2026), jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penanganan perkara dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Hingga saat ini, Satgas menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi.

"Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang," ujar Irhamni di Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan penanganan kasus terbesar. Empat laporan polisi yang ditangani melibatkan sekitar 3.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang merugikan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang melibatkan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri akan terus menindak tegas penyelenggara haji dan umrah yang melanggar hukum demi melindungi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum melakukan pendaftaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari praktik penipuan dan melindungi dana calon jemaah.

Tag NEWS
Join WA Channel