
Hajiumrahnews.com – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kepariwisataan pada Kamis (2/10/2025) melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai hadirnya regulasi baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan pariwisata Indonesia yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga dari UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang diajukan sebagai usulan inisiatif DPR dan merupakan carry over dari periode sebelumnya. Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pembahasan dilakukan untuk merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional, menjadikannya bukan sekadar pemanfaatan sumber daya, tetapi juga instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.
Usai pengesahan, Menpar Widiyanti menekankan bahwa pariwisata memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.
Widiyanti juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi sektor pariwisata Indonesia, mulai dari degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan aksesibilitas dan amenitas, rendahnya kualitas layanan, hingga kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah. Ia menekankan UU baru ini akan memperkuat kepastian hukum dan mendorong pembangunan pariwisata yang lebih sistematis, adaptif, dan berbasis ekosistem.
Substansi UU Kepariwisataan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta penguatan peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata. UU ini juga mengatur pengembangan infrastruktur, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi wisata yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Dari sisi pemasaran, promosi pariwisata nasional akan diperkuat melalui pendekatan berbasis budaya, seni, keterlibatan diaspora Indonesia, serta kolaborasi lintas kementerian. “Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia,” jelas Widiyanti.
Selain itu, kegiatan berbasis budaya seperti festival seni, olahraga, dan pameran akan terus digencarkan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya. “Kegiatan seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” tambahnya.
Selanjutnya, naskah UU Kepariwisataan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, bila Presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari, UU ini tetap sah berlaku.
Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem pariwisata Indonesia bisa semakin tangguh, berdaya saing global, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal di seluruh Tanah Air.