
Hajiumrahnews.com — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini disebut sebagai bentuk “jihad konstitusi” untuk memperkuat tata kelola umrah yang aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh jamaah.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat dalam memastikan sistem penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan tersebut disampaikan Firman saat membuka Dialog Interaktif bertajuk “Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS–Israel vs Iran dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri” yang digelar dalam rangkaian Rapat Anggota dan buka puasa bersama AMPHURI di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Firman, kondisi geopolitik global turut memberikan dampak terhadap perjalanan ibadah umrah. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menyebabkan sejumlah negara menutup wilayah udara sehingga maskapai harus mengubah rute atau menunda jadwal penerbangan.
“Kondisi ini tentu berdampak pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia, baik yang berada di Arab Saudi maupun yang masih menunggu keberangkatan di Tanah Air,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah Arab Saudi disebut masih memastikan bahwa situasi keamanan di wilayahnya tetap aman dan terkendali dengan penerapan standar kewaspadaan yang ketat.
Firman menekankan pentingnya perlindungan negara bagi warga negara yang menjalankan ibadah umrah, khususnya di tengah situasi darurat atau konflik.
“Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi WNI yang menjalankan ibadah umrah, termasuk pelaku usaha PPIU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025?” kata Firman.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) UU tersebut menyebut jamaah umrah mendapatkan perlindungan terkait kewarganegaraan, hukum, keamanan, serta layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlindungan jiwa serta kesehatan.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi jamaah yang melakukan umrah secara mandiri.
“Artinya, bagaimana nasib mereka ketika terjadi pembatalan sepihak oleh maskapai, hotel, atau penyedia layanan lainnya. Jamaah umrah mandiri tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas jika terjadi masalah,” ujarnya.
Kuasa hukum AMPHURI Firman Adi Candra menjelaskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan ke MK bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara maupun upaya membatasi hak warga negara untuk menjalankan ibadah.
“Jihad konstitusi ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan pula untuk membatasi hak warga negara menjalankan ibadah umrah secara mandiri,” tegas Firman Candra.
Ia menyebut permohonan tersebut juga tidak dilandasi kepentingan industri atau ekonomi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi jamaah.
AMPHURI mengajukan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, di antaranya Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2).
Menurut Firman Candra, norma-norma tersebut perlu diuji untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi perlindungan hukum maupun ketidakjelasan tanggung jawab negara terhadap jamaah.
“Norma tersebut perlu dinilai secara konstitusional untuk memastikan tidak terjadi ketidakjelasan tanggung jawab negara serta standar perlindungan yang tidak setara bagi jamaah,” katanya.
Pengujian tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusional, termasuk Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, serta Pasal 29 ayat (2) mengenai jaminan kebebasan beribadah.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakariya Anshary menegaskan bahwa asosiasi tersebut selama ini memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem penyelenggaraan umrah nasional.
“Melalui mekanisme judicial review ini, AMPHURI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian yang komprehensif terhadap desain perlindungan negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Zaky.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen AMPHURI untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
“Jihad konstitusi ke MK menjadi jembatan kemajuan, bukan sumber kegaduhan. Umrah adalah ibadah yang harus dijaga kemurniannya, dan PPIU merupakan mitra pemerintah sekaligus pelayan umat,” katanya.
AMPHURI juga berharap situasi geopolitik di Timur Tengah segera mereda sehingga aktivitas perjalanan ibadah umrah dapat kembali berjalan normal, terutama menjelang musim haji 1447 H/2026.