Biaya Dam Haji 2026 Ditetapkan 720 Riyal Saudi, Jemaah Diminta Hindari Calo

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan syariah. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian saat ini adalah pengelolaan serta pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, dalam konferensi pers Media Center Haji Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (15/5/2026).

Pemerintah menilai pengelolaan dam menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji karena berkaitan dengan kepatuhan syariah sekaligus regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

“Fokus utama yang ingin kami sampaikan hari ini adalah terkait pengelolaan dan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman dan sesuai ketentuan Syariah tentunya maupun regulasi pemerintah Arab Saudi,” kata Maria Assegaf.

Kemenhaj mengingatkan jemaah Indonesia, khususnya yang menjalankan haji tamattu, untuk memahami mekanisme pembayaran dam sesuai ketentuan yang telah disiapkan pemerintah.

Pemerintah Hormati Perbedaan Pandangan Fikih

Kemenhaj menegaskan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam.

Bagi jemaah yang meyakini dam dapat ditunaikan di Indonesia berdasarkan pandangan sebagian ulama, pemerintah membuka ruang pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi melalui lembaga resmi.

Pemerintah menetapkan pembayaran dam di Arab Saudi dilakukan melalui Adahi Project, lembaga resmi yang diakui otoritas Kerajaan Arab Saudi dan telah terintegrasi dengan platform Nusuk.

Skema tersebut dipilih untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Biaya Dam Tahun Ini 720 Riyal Saudi

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 riyal Saudi untuk setiap jemaah.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah layanan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) menerapkan sistem jemput bola. Petugas akan hadir langsung ke hotel tempat jemaah menginap guna melakukan proses pembayaran dan verifikasi.

Skema ini diharapkan dapat membantu jemaah, terutama kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

Selain itu, setiap petugas kloter akan mendampingi proses pembayaran yang dilakukan jemaah. Setelah transaksi selesai, jemaah akan menerima bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa kewajiban dam telah ditunaikan dan tercatat dalam sistem.

Waspada Jalur Pembayaran Tidak Resmi

Pemerintah mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak yang tidak berwenang.

“Kepada seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan.”

Menurut pemerintah, langkah tersebut penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan tata kelola pembayaran berlangsung transparan dan sesuai aturan.

PPIH di lapangan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan jenis haji, kewajiban dam, hingga pendampingan proses pembayaran.

Petugas juga membantu pendataan agar seluruh tahapan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.

Pemerintah mengimbau jemaah untuk aktif berkoordinasi dengan ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila membutuhkan informasi mengenai pembayaran dam.

Jemaah juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban dam selama ibadah haji berlangsung.