Komisi VIII DPRD Dukung BPKH Bangun Rumah Sakit Haji di Setiap Embarkasi

Hajiumrahnews.com — Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membangun Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII, Selly Andriani Gantina, menilai infrastruktur kesehatan haji perlu diperkuat secara nasional agar layanan jamaah tidak bergantung pada fasilitas umum yang kerap kewalahan saat musim keberangkatan.

“Pembangunan rumah sakit haji ini bukan hanya urusan pelayanan medis, tapi bagian dari strategi ekonomi umat berbasis dana haji,” ujar Selly di Cirebon, Kamis (18/10/2025).

Menurutnya, Rumah Sakit Haji dapat menjadi motor penggerak baru dalam ekosistem ekonomi haji nasional yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Selly menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memiliki peluang besar untuk mereformasi sistem layanan haji melalui pendekatan ekonomi.

Momentum ini terbuka setelah adanya restrukturisasi aset antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, serta dukungan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“UU 8/2019 memberikan ruang pengelolaan dana haji secara produktif lewat mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Pemerintah tinggal menindaklanjuti dengan melibatkan BPKH untuk mengimplementasikannya,” jelasnya.

Ia menilai, dana haji masih terlalu dominan di instrumen keuangan konservatif. Dengan berinvestasi di sektor layanan kesehatan jamaah, hasilnya bisa langsung dirasakan oleh calon haji di seluruh daerah.

Lebih lanjut, Selly menyoroti peran BPKH Limited—anak usaha BPKH—yang memiliki potensi besar untuk berinvestasi di sektor pelayanan haji dan kesehatan.
Ia menyebut lembaga tersebut sudah memiliki infrastruktur keuangan dan otoritas investasi untuk membangun atau mengembangkan klinik haji menjadi rumah sakit penuh.

“Contohnya sudah ada di Pondok Gede. Kita bisa belajar dari sana dan mereplikasi konsep itu di embarkasi seperti Makassar, Surabaya, Batam, dan Indramayu,” ujarnya.

Kolaborasi lintas lembaga antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai penting agar rumah sakit haji tidak hanya beroperasi musiman, tetapi menjadi pusat pembinaan dan pemeriksaan kesehatan jamaah haji sepanjang tahun.

Selly menegaskan, Rumah Sakit Haji juga akan menjadi model investasi sosial-keagamaan yang dikelola profesional tanpa membebani APBN.
Dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU), rumah sakit bisa beroperasi mandiri dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan.

“Kalau investasi ini dilakukan secara prudent dan terbuka, maka rumah sakit haji bisa menciptakan perputaran ekonomi syariah yang sehat dan memberi nilai tambah bagi jamaah maupun negara,” katanya.

Selain menyediakan fasilitas kesehatan bagi jamaah, rumah sakit tersebut juga akan melayani masyarakat umum sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional berbasis keumatan.

Dalam waktu dekat, Komisi VIII DPR akan mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan rumah sakit haji di seluruh embarkasi.

“Peta jalan ini penting agar arah kebijakan, kebutuhan anggaran, dan mekanisme investasi jelas. Kami tidak ingin wacana ini berhenti di tataran konsep,” tegas Selly.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam modernisasi layanan kesehatan jamaah haji Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai model pengelolaan haji terintegrasi di dunia Islam.