Mepet Deadline Layanan Armuzna, PIHK Talangi Dana Jamaah yang Masih di BPKH

Hajiumrahnews.com — Menjelang batas akhir pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dana pelunasan jamaah haji khusus hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali menalangi pembayaran kontrak Armuzna yang tenggatnya ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (4/1/2026).

Situasi tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan sikap terbuka mengenai potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus 2026 akibat belum cairnya dana jamaah.

Tenggat Saudi dan Risiko Visa

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan proses penyelenggaraan haji.

“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar Firman di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan bahwa meskipun dana jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK telah membayar kontrak Armuzna untuk seluruh kuota haji khusus Indonesia.

“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna 100 persen dari total kuota 17.680 jamaah, meskipun dana jamaah belum dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” katanya.

Tekanan Likuiditas PIHK

Menurut Firman, tekanan keuangan semakin berat karena pembayaran Armuzna dilakukan ketika jumlah final jamaah belum diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jamaah cadangan.

“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jamaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” ujarnya.

Kendala Verifikasi Dokumen

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menyebut hambatan utama pencairan Pengembalian Keuangan (PK) terletak pada proses verifikasi dokumen yang dinilai terlalu kaku dan bergantung pada sistem otomatis.

“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan ejaan nama antara paspor, data pendaftaran, dan BPJS—meskipun hanya satu huruf—sering membuat dokumen dinyatakan tidak valid.

“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.

Selain itu, proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes juga dinilai memperumit keadaan karena sepenuhnya bergantung pada verifikasi robotik.

“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual sebagai alternatif. Fasilitas unggah dokumen ada, tapi tetap dipaksakan otomatis. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.

Zaky berharap pemerintah segera menemukan solusi konkret agar penyelenggaraan haji khusus 2026 tidak terganggu.

“Kalau Saudi juga kekeuh pada timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat, na’uzubillah, bisa jadi kenyataan,” pungkasnya.